Muktamar NU Dipercepat, Ada Apa?

SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Muktamar Nahdatul Ulama ke-34 resmi dipercepat ke tanggal 22-23 Desember 2021.

Hal itu tertuang dalam surat PBNU bernomor 4288/aI01/12/2021 pada 15 Desember 2021 sebagaimana salinannya dilihat, Kamis (16/12/2021).

Surat itu ditujukan kepada PWNU, PCNU dan PCINU. Surat ditandatangani oleh Rais Aam Miftachul Akhyar, Katib Aam Yahya Cholil Staquf, Ketum PBNU Said Aqil Siroj, dan Sekjen Helmy Faishal Zaini.

Diketahui, sebelumnya PBNU mengumumkan Muktamar ke-34 akan digelar pada 23-25 Desember 2021.

Bacaan Lainnya

Berikut isi dari surat tersebut:

Sehubungan dengan surat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No B 64/KA.BNPB/PD01.02/12/2021 tentang Rekomendasi Penyelenggaraan Kegiatan, maka dengan ini Pengurus Besar Nahdlatul Ulama memberitahukan bahwa penyelenggaraan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama yang sedianya dilaksanakan pada tanggal 18-20 Jumadil Ula 1443 H/23-25 Desember 2021 diubah menjadi tanggal 17-18 Jumadil Ula 1443 H/22-23 Desember 2021 di Provinsi Lampung

Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini, mengatakan keputusan ini dibuat tak terlepas dari kebijakan pemerintah yang membatalkan penerapan PPKM level 3 di seluruh daerah di masa libur Natal dan tahun baru.

“Wabah virus COVID-19 perkembangannya semakin membaik sehingga pemerintah menarik kembali kebijakan PPKM level 3,” katanya.

Dalam acara ini, turut hadir Ketum PBNU KH Said Aqil Siroj, Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, hingga Katib Aam PBNU Yahya Cholil Staquf.

(*)

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *