SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Biro Pemerintahan Sekretaris Daerah (Setda) Provinsi DKI Jakarta Dalam rangka memenuhi kebutuhan Jasa Tenaga Ahli Fasilitator pada rincian sub kegiatan pelaksanaan pengelolaan pengaduan, membuka kesempatan untuk seluruh masyarakat ikut berkontribusi dan mendukung pelayanan pengaduan tahun 2022.
Catatan penting untuk mengikuti seleksi tersebut yaitu :
- pendaftaran melalui link : bit.ly/pengumuman fasilitator 2022.
- Proses Seleksi/Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan sebagai Fasilitator ini dilaksanakan oleh tim seleksi Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta
- Seluruh berkas lamaran yang sudah disampaikan menjadi milik Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta
- Seluruh proses seleksi ini TIDAK DIPUNGUT BIAYA apapun, Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran dalam bentuk apapun dari oknum yang mengatasnamakan panitia seleksi.
- Untuk itu diharapkan peserta tidak melayani tawaran-tawaran/janji-janji tertentu untuk mempermudah proses seleksi
Persyaratan Umum:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat
kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; - Sehat jasmani dan rohani (berupa surat keterangan dari Puskesmas/Rumah Sakit,
dilampirkan dalam tahapan wawancara); - Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (berupa SKCK, disampaikan
dalam tahapan wawancara); - Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkoba dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya
(berupa surat keterangan bebas narkoba dari Puskesmas/Rumah Sakit, disampaikan dalam
tahapan wawancara); dan - Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta
Persyaratan Khusus:
- Pendidikan minimal S1, dari universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi
swasta yang telah diakreditasi; - Pengalaman kerja minimal 0-3 tahun;
- Memiliki IPK diatas 2,75;
- Memiliki kemampuan analisis terhadap suatu permasalahan;
- Memiliki integritas dan disiplin kerja;
- Mampu bekerja dalam tim, berkomunikasi dengan baik dan mampu bekerja di bawah
tekanan; - Bersedia bekerja di luar jam kerja jika dibutuhkan; dan
- Memahami program dan/atau kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Diketahui, Jadwal pendaftaran dibuka 8-14 Februari 2022. jumlah tenaga fasilitator yang dibutuhkan sebanyak 50 orang dengan kontrak 10 bulan dan digaji Rp.7.600.000/bulan.