Pemprov DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja Tenaga Fasilitator Gaji Hingga Rp 7 Juta

Pemprov DKI Jakarta

SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Biro Pemerintahan Sekretaris Daerah (Setda) Provinsi DKI Jakarta Dalam rangka memenuhi kebutuhan Jasa Tenaga Ahli Fasilitator pada rincian sub kegiatan pelaksanaan pengelolaan pengaduan, membuka kesempatan untuk seluruh masyarakat ikut berkontribusi dan mendukung pelayanan pengaduan tahun 2022.

Catatan penting untuk mengikuti seleksi tersebut yaitu :

  1. pendaftaran melalui link : bit.ly/pengumuman fasilitator 2022.
  2. Proses Seleksi/Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan sebagai Fasilitator ini dilaksanakan oleh tim seleksi Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta
  3. Seluruh berkas lamaran yang sudah disampaikan menjadi milik Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta
  4. Seluruh proses seleksi ini TIDAK DIPUNGUT BIAYA apapun, Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran dalam bentuk apapun dari oknum yang mengatasnamakan panitia seleksi.
  5. Untuk itu diharapkan peserta tidak melayani tawaran-tawaran/janji-janji tertentu untuk mempermudah proses seleksi

Persyaratan Umum:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat
    kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Sehat jasmani dan rohani (berupa surat keterangan dari Puskesmas/Rumah Sakit,
    dilampirkan dalam tahapan wawancara);
  3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan
    pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (berupa SKCK, disampaikan
    dalam tahapan wawancara);
  4. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkoba dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya
    (berupa surat keterangan bebas narkoba dari Puskesmas/Rumah Sakit, disampaikan dalam
    tahapan wawancara); dan
  5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta




Persyaratan Khusus:

Bacaan Lainnya
  1. Pendidikan minimal S1, dari universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi
    swasta yang telah diakreditasi;
  2. Pengalaman kerja minimal 0-3 tahun;
  3. Memiliki IPK diatas 2,75;
  4. Memiliki kemampuan analisis terhadap suatu permasalahan;
  5. Memiliki integritas dan disiplin kerja;
  6.  Mampu bekerja dalam tim, berkomunikasi dengan baik dan mampu bekerja di bawah
    tekanan;
  7.  Bersedia bekerja di luar jam kerja jika dibutuhkan; dan
  8. Memahami program dan/atau kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Diketahui, Jadwal pendaftaran dibuka 8-14 Februari 2022. jumlah tenaga fasilitator yang dibutuhkan sebanyak 50 orang dengan kontrak 10 bulan dan digaji Rp.7.600.000/bulan.


Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *