Sulit Cairkan Jaminan Hari Tua, Buruh Minta Pemerintah Batalkan Permenaker No 2 Tahun 2022

Demo Buruh (Ilustrasi)

SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Buruh mendesak pemerintah batalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), Mirah Sumirat menyatakan kekecewaan dan mengecam terbitnya aturan tersebut.

Pasalnya, jaminan hari tua baru dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun.

“Pemerintah jangan membuat kebijakan yang merugikan pekerja dan rakyat Indonesia. JHT itu adalah hak pekerja, karena iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri,” tegasya dalam keterangan pers yang diterima redaksi.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, kata Mirah, Tidak ada alasan untuk menahan uang pekerja, karena JHT yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan itu adalah dana milik nasabah yaitu pekerja bukan milik Pemerintah”, kecam Mirah.



Menurutnya, komposisi iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh pekerja melalui pemotongan gaji setiap bulannya sebesar 2 persen dari upah sebulan dan 3,7 persen dari upah sebulan dibayar oleh pemberi kerja atau perusahaan.

“Pemerintah jangan semena-mena menahan hak pekerja. Karena faktanya, banyak korban PHK dengan berbagai penyebabnya, yang membutuhkan dana JHT miliknya untuk memenuhi kebutuhan hidup atau memulai usaha setelah berhenti bekerja,” lanjutnya.

“Banyak juga pekerja yang di-PHK tanpa mendapatkan pesangon, antara lain karena dipaksa untuk mengundurkan diri dari perusahaan. Sehingga pekerja sangat berharap bisa mencarikan JHT yang menjadi haknya”, tegas Mirah Sumirat.



Mirah Sumirat mengambil contoh pekerja yang putus hubungan kerja di usia 40 tahun, harus menunggu 16 tahun untuk bisa mencairkan hak atas JHT.

Padahal pekerja tersebut sudah berhenti membayar iuran. Kenapa harus ditahan dan menunggu sampai usia 56 tahun.

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang IklanCalon Bupati Luwu 2024

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *