SUARAPANTAU.COM, DEPOK – Fakultas Hukum Universitas Pamulang (FH Unpam) melakukan penyuluhan hukum terkait kekerasan dalam rumah tangga terhadap masyarakat, di Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat 18 Maret 2022.
Penyluhan ini, dihadiri langsung oleh Dekan FH Unpam, Dr. Oksidelfus, M.H, dosen FH Unpam yakni Mohamad Kholid, M.H, dan Ary Oktaviani, M.H.
Akademisi Unpam tersebut, memaparkan berbagai masalah dan penyebab kekerasan dalam rumah tangga.
Warga sekitar sangat antusias mengikuti penyuluhan ini, karena memiliki muatan materi yang sangat penting diketahui bagi keluarga dalam berumah tangga.
Menurut Dr. Oksidelfus, maraknya kekerasan dalam rumah tangga menunjukan bahwa adanya masalah dalam rumah tangga yang harus ditangani dengan baik.
Ia menyebutkan, faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga Secara umum yaitu faktor individu, faktor pasangan, faktor sosial budaya, dan faktor ekonomi.
“Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga dari kekerasan fisik, psikis, seksual dan kekerasan ekonomi,” ungkapnya.
Oksidelfus mengingatkan perlunya mengetahui bentuk-bentuk dari penyebab kekerasan dalam rumah tangga.
Terlebih dalam masa Pandemi Covid-19, Omicron, yang dalam hal ini diperlukan adanya kebijakan WFH, dan PSBB membuat kondisi ekonomi semakim susah.
“Sehingga menimbulkan ketegangan dalam keluarga, dalam relasi yang tidak setara menyebabkan perempuan dan anak rentan menjadi sasaran korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang dalam hal ini faktor penyebab lebih tinggi yang dapat mengakibatkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tandasnya.