Ketentuan-ketentuan pidana atas Kekerasan Dalam Rumah Tangga sendiri diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Dalam Pasal 1 angka 1 dijelaskan bahwa:
Kekerasan Dalam Rumah Tangga Adalah Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Adapun ruang lingkup rumah tangga menurut
Pasal 2 ayat (1) UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terdiri atas:
a.suami, istri, dan anak;b.orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau c. orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Berbagai bentuk kekerasan yang dikategorikan sebagai Kekerasan Dalam Rumah Tangga menurut Pasal 5 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terdiri atas:
a. kekerasan fisik; b. kekerasan psikis; c. kekerasan seksual; dan d. penelantaran rumah tangga. Kholid memberikan tanggapan/jawaban yang diklasifikasikan atas beberapa pertanyaan dan memberikan tanggapan secara sekaligus kepada beberapa penanya, yang substansi pertanyaannya adalah sama.
Terkait siapa yang berhak melapor atau mengadu ke polisi dapat dilihat dalam Pasal 108 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai berikut:
1) Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, atau menjadi korban peristiwa yang tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan penyidik baik lisan maupun tertulis. 2) Setiap orang yang melihat permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyelidik atau penyidik. 2) Setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang melaksanakan peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik.
Menurut Pasal 5 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (Perkap 14/2012) , laporan polisi / pengaduan terdiri dari dua macam yaitu:
a) Laporan Polisi Model A, dan b) Laporan Polisi Model B. Laporan Polisi Model A adalah laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, melihat atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
Sedang, Laporan Polisi Mode B adalah Laporan Polisi yang dibuat oleh anggota Polri atas laporan / pengaduan yang diterima dari masyarakat.
Selengkapnya Pasal 5 Perkap 14/2012:
Bahwa Laporan Polisi / Pengaduan terdiri dari:a. Laporan Polisi Model A; dan b. Laporan Polisi Model B. (1) Laporan Polisi Model yang dimaksud pada ayat (1) adalah Laporan Polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, melihat atau menemukan peristiwa yang terjadi. (2) Laporan Polisi Model B yang dimaksud dengan ayat (1) adalah Laporan Polisi yang dibuat oleh anggota Polri atas laporan / pengaduan yang diterima dari masyarakat.




