Abdurrahman Suhaimi juga menjelaskan, untuk sosialisasi ini bertujuan agar para peserta dapat mengetahui mengenai tujuan diterbitkannya Perda No.4 tahun 2013 tentang Kesejahtaraan Sosial.
Diharapkan peserta mengetahui kewajiban dan tanggungjawab dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Selanjutnya berperan aktif dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di wilayah provinsi DKI Jakarta.
“Juga dapat mengakses program-program kesejahteraan sosial dari Pemda DKI Jakarta,” jelasnya.
Abdurrahman Suhaimi juga mendengarkan keluhan-keluhan warga, sehingga dari keluhan tersebut dapat diperjuangkan melalui DPRD DKI Jakarta.
“Seperti soal Pergub RT/RW, awalnya disampaikan dalam Reses DPRD, yang tadinya masa jabatan untuk RT/RW tersebut hanya tiga tahun. Tapi kedepannya untuk jabatan tersebut dirubah menjadi lima tahun,” tambahnya.
Sementara itu, KH Akmal Sidiq selaku Ketua MUI Kecamatan Jatinegara mengatakan acara ini sangatlah bermanfaat untuk warga.
Anggota DPRD DKI Jakarta langsung turun untuk bisa melayani masyarakat, tidak hanya masyarakat yang memang miskin, tapi juga memberikan pemberdayaan usaha ekonomi warga.




