SUARAPANTAU.COM – Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mendesak Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk bersungguh-sungguh dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat, SE dalam keterangan pers tertulis kepada media. Rabu, 8 Maret 2023.
Hari Perempuan Internasional diperingati setiap tanggal 8 Maret.
Baca Juga: ASPEK Indonesia: Usut Tuntas Bentrokan Pekerja di PT GNI Morowali
Mirah Sumirat menegaskan beberapa tuntutan kepada Pemerintah dan DPR, yaitu:
1. Sahkan segera RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, yang sudah puluhan tahun proses legislasinya tidak diselesaikan oleh Pemerintah dan DPR RI.
Baca Juga: ASPEK Indonesia Evaluasi Peran K3 Kasus Tewasya Pekerja Perempuan Perusahaan Tambang Nikel Morowali
2. Sahkan segera RUU Kesehatan Ibu dan Anak, salah satunya untuk memberikan jaminan perlindungan pembayaran upah secara penuh terhadap pekerja perempuan yang sedang cuti melahirkan, dengan hak cuti selama 6 bulan.