SUARAPANTAU.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai berhasil amankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Senin malam (17/7/2023).
Pelaku MR (17) diamankan sekira pukul 22.30 wita oleh petugas.
Dalam penangkapan tersebut juga mengamankan barang buktinya berupa 2 (dua) potong kertas warna putih, 2 ( dua) sachet plastic klip yang di duga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,36 gram dan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Note 11 warna biru navi.
Baca Juga: Propam Polres Sinjai Pemeriksaan Rutin Antisipasi Penyalahgunaan Senpi
Kasat Resnarkoba Polres Sinjai AKP Saifullah Syan, SH menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP (di Jalan
Jendral Sudirman, Kel. Balangnipa Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai) sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Baca Juga: Baksos Polres Sinjai Peduli Lingkugan Bersihkan Sampah di TPA Tondong
“Kemudian anggota Satresnarkoba menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemantauan dan pengintaian,” terangnya.
“Dilokasi sesuai informasi dan melihat seorang berdiri dipinggir jalan mencurigakan dan sesaat akan dilakukan pemeriksaan tiba- tiba membuang sesuatu di halaman atau pekarangan rumah,” lanjutnya.