Dalam konteks ketenagakerjaan, masih banyak terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan tanpa pernah ada upaya penegakan hukum yang seharusnya, seperti pelanggaran upah minimum, eksploitasi dan perbudakan modern yang dikemas dalam sistem kerja alih daya atau outsourcing, kontrak kerja yang bermasalah, pelanggaran jam kerja tanpa upah lembur, pemberangusan serikat pekerja, serta tidak dipenuhinya jaminan sosial pekerja sesuai peraturan yang berlaku.
Korupsi yang merajalela juga menegaskan bahwa pemegang amanah kekuasaan, adalah orang-orang yang serakah, lebih mementingkan diri dan kelompoknya, tanpa pernah mau peduli dengan nasib rakyat yang semakin sulit.
Di usia kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 78 tahun ini, ternyata rakyat Indonesia masih harus memperjuangkan sendiri terwujudnya hak-hak konstitusionalnya! Bahkan rakyat seperti berhadap-hadapan dengan Pemerintah, karena Pemerintah lebih berpihak pada kepentingan pemodal dan juga kepentingan kelompoknya sendiri.
Dalam konteks ketenagakerjaan, 78 tahun Indonesia merdeka akan lebih terasa bermakna bagi seluruh rakyat Indonesia, jika Pemerintah mencabut Undang Undang Cipta Kerja dan memberikan hak konstitusional rakyat untuk bisa mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, pungkas Mirah Sumirat.
Penulis: Mirah Sumirat, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia



