SUARA PANTAU – Suatu negara adalah organisasi yang lebih besar dibandingkan organisasi lain mana pun di dunia. Tentu saja munculnya organisasi-organisasi besar tidak dapat menghalangi keberadaan organisasi-organisasi kecil.
Jangan bayangkan ribuan tahun yang lalu bumi masih sama seperti sekarang. Dahulu negara diidentikkan hanya dengan sebuah keluarga kecil yang dikepalai oleh seorang kepala keluarga.
Kemudian satu keluarga menaklukkan keluarga yang lain dan membentuk suatu suku, kemudian satu suku menaklukkan suku yang lain, yang akhirnya menjadi sebuah kerajaan, dan kerajaan tersebut menjadi sebuah negara.
Baca Juga: Bawaslu DKI Burhanuddin: Ditemukan Beberapa Masalah Proses Pemutakhiran Data Pemilih
Sesuai dengan perkembangan zaman, konsep royalti sudah tidak layak lagi digunakan. Akhirnya rakyat menginginkan negara bukan milik raja.
Sehingga lahirlah kedaulatan rakyat yang menetapkan bahwa rakyatlah yang menentukan keberadaan negara, bukan raja, sehingga lahirlah teori kontrak (kontrak sosial).
Misalnya saja munculnya teori kontrak (kontrak sosial) yang dikemukakan oleh Thomas Hobbes, John Locke dan JJ Rousseau.
Pada dasarnya ketiga pendiri teori kontrak sosial ini menetapkan peran utama rakyat dalam pembentukan negara.
Baca Juga: OPINI: Menakar Peluang dan Tantangan Dakwah di Social Media
Definisi Negara Menurut Ahli
Hobbes mengatakan bahwa negara muncul dari kesepakatan antara rakyat dan raja, dimana rakyat menyerahkan seluruh haknya kepada raja.
John Locke menjelaskan dalam teori kontraknya bahwa negara didasarkan pada kontrak antara rakyat dan raja, dimana rakyat memberikan sebagian haknya kepada raja.
Barulah Rousseau memasukkan konsep kedaulatan rakyat ke dalam bentukan negara, yang mana raja memerintah hanya sebagai mandat rakyat (wakil rakyat).
Konsep negara yang ada saat ini adalah negara modern, yang mana organisasi besar ini tentu menguasainya dan mempunyai tujuan yang jelas.
Komponen apa saja yang harus ada di dalam negeri? Negara yang modern harus mempunyai wilayah yang berdaulat, masyarakat yang merasa menjadi bagian dari negaranya, dan pemerintahan yang mengatur negara, tentunya pemerintah yang mengatur negara harus mengikuti aturan yang disepakati oleh rakyat.
Bagaimanapun juga rakyat merupakan kekuasaan tertinggi negara, tanpa rakyat tidak mungkin terbentuk negara. Karena pada dasarnya terbentuknya negara didasarkan pada kehendak rakyat, yang dapat dilaksanakan dalam suatu kontrak sosial.
Kepala pemerintahan juga harus menaati peraturan atau hukum tertinggi yang berlaku di negaranya, sehingga selain negara harus menjadi kedaulatan rakyat, hukum juga harus demi terwujudnya ketertiban negara yang demokratis.
hukum Mewujudkan negara demokratis berdasarkan supremasi hukum tentu tidak mudah. Untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, penyelenggaraan negara sangat perlu menerapkan sistem yang kuat yang dapat mengelola negara dengan baik dan sesuai kaidah kesejahteraan rakyat.
Siapa yang disebut penguasa? Badan administratif negara mempunyai kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Ketiga institusi ini ada dalam sistem administrasi negara. Ketiga lembaga ini disebut Trias Politika.
Konsep Politik Trias pertama kali diungkapkan oleh John Locke yang mengatakan bahwa kekuasaan harus dibagi dalam bentuk: Legislatif, Eksekutif dan Federal. Kekuasaan legislatif adalah hak untuk membuat undang-undang.
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk menegakkan hukum dan menegakkan keadilan, sedangkan kekuasaan federal adalah kekuasaan untuk menjaga keamanan dan hubungan luar negeri.
Montesquieu kemudian mengembangkan konsep ini dimana kekuasaan dibagi menjadi tiga bagian, yaitu kekuasaan legislatif yang bertugas membuat undang-undang.
Sementara kekuasaan eksekutif yang menjalankan undang-undang, dan kekuasaan yudikatif yang berfungsi sebagai hak untuk mengadili pelanggaran hukum.
Timbul pertanyaan, bagaimana penyelenggara negara sebagai pemimpin negara bisa mengelola negara ini dengan baik Sistem administrasi apa yang digunakan dan bentuk administrasi apa yang digunakan Kita sering menggunakan kata yang sama antara sistem pemerintahan dan bentuk pemerintahan.
Namun dalam ilmu politik, istilah-istilah ini memiliki perbedaan mendasar. Berbicara tentang bentuk pemerintahan, mereka dapat diklasifikasikan menjadi monarki dan republik.
Jika kepala negara diangkat melalui pewarisan atau suksesi maka negaranya berbentuk monarki, jika kepala negara dipilih melalui pemilihan umum maka bentuk negaranya disebut republik.
Sementara itu, sistem pemerintahan dipahami sebagai hubungan antara lembaga-lembaga negara, khususnya lembaga legislatif dan eksekutif.
Sistem pemerintahan ini pada dasarnya terbagi menjadi sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. Ada pula sistem pemerintahan campuran yaitu semi presidensial atau semi parlementer.
Dalam sistem pemerintahan presidensial, penguatan kekuasaan eksekutif lebih terlihat ketika kepala negara dan kepala pemerintahan bersatu, yaitu presiden, apalagi presiden dipilih oleh rakyat, sehingga presiden tidak kuat. itu tergantung pada Parlemen. (badan legislatif).
Sistem pemerintahan parlementer menetapkan kepala negara adalah raja, ratu, kaisar, kanselir, dan presiden yang bertindak sebagai kepala negara. Sedangkan kepala pemerintahan adalah perdana menteri yang memimpin pemerintahan.
Perdana menteri dipilih oleh parlemen dan bertanggung jawab kepada parlemen.
Dalam praktek negaranya, sistem pemerintahan yang sering digunakan di banyak negara adalah sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer.
Bahkan sebagian besar negara di dunia ini menggunakan sistem pemerintahan parlementer, karena sistem pemerintahan parlementer adalah sebuah sistem yang lebih tua dari sistem pemerintahan presidensial.
Sistem manajemen campuran jarang digunakan dalam administrasi pemerintahan di sebagian besar negara di dunia.
Dalam penelitian ini penulis mencoba memfokuskan pada dua sistem pemerintahan yang sering digunakan oleh banyak negara di dunia, yaitu sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer.
Kedua sistem manajemen ini mempunyai kekuatan dan kelemahannya masing-masing. Dalam pemerintahan presidensial, organ eksekutif biasanya lebih stabil dan pemerintahan tidak mudah naik turun.
Kecenderungannya, eksekutif membentuk pemerintahan tanpa ketergantungan yang kuat terhadap parlemen, namun di sisi lain menimbulkan otoritarianisme.
pemerintah Berbeda dengan sistem pemerintahan parlementer, karena perdana menteri dipilih oleh parlemen.
Maka perdana menteri sangat bergantung pada kehadiran parlemen, sehingga pemerintahan mudah naik turun bahkan cenderung tidak stabil.
Di sisi lain, kelebihan sistem pemerintahan parlementer adalah perdana menteri bertindak kurang otoriter, karena kekuasaan pemerintahan tidak sepenuhnya berada di tangan perdana menteri.
Perdana menteri mempunyai kekuasaan negara hanya pada bidang eksekutif, sebagai kepala negara, yang tugasnya adalah raja, ratu atau presiden sebagai lambang negara.
Kemudian kontrol parlemen terhadap perdana menteri sangat kuat. Oleh karena itu, perdana menteri tidak dapat bertindak secara otoritatif. dari.
Penulis: Wiwin Indahyani
*Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Pamulang