SUARAPANTAU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia telah menetapkan jadwal resmi untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Pilkada ini akan dilaksanakan serentak di berbagai daerah di Indonesia, menandai tahapan penting dalam demokrasi lokal.
Berikut Rangkaian Pilkada 2024:
Pendaftaran Pasangan Calon
Tahapan pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dimulai pada tanggal 27 Agustus – 21 September 2024. Calon yang memenuhi syarat administratif dan dukungan minimal akan dapat mendaftar di KPU setempat untuk berkompetisi dalam pemilihan.
Penetapan Pasangan Calon
Penetapan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan dilaksanakan pada 22 September 2024.
Pelaksanaan Kampanye
Setelah tahapan pendaftaran, periode kampanye resmi dimulai pada tanggal 25 September – 23 November 2024. Calon-calon akan mengajukan visi, misi, dan program kerja mereka kepada pemilih melalui berbagai cara termasuk debat publik, pertemuan terbuka, dan media sosial.
Pemungutan Suara
Hari pemungutan suara Pilkada 2024 dijadwalkan pada tanggal 27 November 2024. Pemilih di seluruh daerah akan memberikan suaranya untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dianggap paling cocok untuk memimpin di tingkat lokal.
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Setelah pemungutan suara selesai, KPU akan melakukan penghitungan suara dan mengumumkan hasilnya pada 27 November – 16 Desember 2024
Pilkada 2024 diharapkan dapat berjalan lancar dan demokratis, dengan partisipasi aktif dari seluruh pemilih. KPU juga telah memastikan bahwa seluruh tahapan dan proses pemilihan akan diawasi secara ketat untuk memastikan integritas dan transparansi.
Pilkada merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang dianggap mampu memajukan daerahnya sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat.
(*)