SUARAPANTAU.COM, PAREPARE – Pengesahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) 2024 kembali memicu perdebatan di tengah masyarakat mengenai relevansinya dalam era kebebasan informasi. Meskipun revisi ini diharapkan mampu menyempurnakan regulasi sebelumnya, beberapa pasal masih dianggap multitafsir dan dinilai dapat membatasi kebebasan berekspresi. Pengamat hukum menilai bahwa UU ini belum sepenuhnya mencerminkan keseimbangan antara perlindungan individu dan kebebasan publik, terutama jika dilihat dari perspektif teori keadilan dan hak asasi manusia.
Salah satu isu utama yang disoroti adalah pasal-pasal “karet”, seperti Pasal 27A tentang penyerangan kehormatan dan Pasal 28 ayat (3) mengenai penyebaran informasi bohong. Meskipun bertujuan untuk melindungi individu dari pencemaran nama baik dan hoaks, pasal-pasal tersebut berpotensi disalahgunakan untuk membungkam kritik yang sah terhadap pemerintah. Hal ini bertentangan dengan prinsip kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi dan instrumen hak asasi manusia internasional.
Pakar hukum progresif seperti Satjipto Rahardjo berpendapat bahwa hukum seharusnya tidak hanya berfokus pada aturan formal, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek keadilan substantif dan manfaat bagi masyarakat. Dalam konteks ini, UU ITE 2024 perlu dikaji lebih lanjut apakah sudah sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut, terutama dalam melindungi kebebasan berekspresi di era digital.
Pendekatan serupa diajukan oleh teori hukum responsif dari Philippe Nonet dan Philip Selznick, yang menekankan pentingnya hukum yang mampu beradaptasi dengan perubahan sosial. Mengingat perkembangan teknologi yang sangat pesat, regulasi terkait informasi dan transaksi elektronik harus mampu mengikuti dinamika ini tanpa mengorbankan kebebasan berekspresi.
Beberapa negara, seperti Uni Eropa, telah mengadopsi pendekatan yang lebih seimbang dalam regulasi konten digital, seperti General Data Protection Regulation (GDPR), yang lebih fokus pada perlindungan data pribadi. Indonesia dapat mempertimbangkan model regulasi serupa untuk melindungi hak-hak digital warganya.
Namun, tantangan penegakan hukum yang konsisten tetap menjadi perhatian. Data dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menunjukkan bahwa kriminalisasi kebebasan berekspresi dengan UU ITE masih tinggi, dengan 984 kasus sejak 2016 hingga 2023. Ini menunjukkan bahwa revisi UU ITE belum mampu sepenuhnya mengatasi masalah over-kriminalisasi di ruang digital.
Selain itu, integrasi UU ITE dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) juga dinilai penting untuk memberikan perlindungan komprehensif terhadap privasi dan data pengguna internet. Harmonisasi ini sejalan dengan teori hukum integratif yang mengedepankan sinkronisasi antar regulasi untuk mencapai keadilan yang lebih luas.
Di tingkat global, standar internasional seperti yang diatur dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dapat menjadi acuan bagi Indonesia dalam mengatur kebebasan berekspresi di dunia digital. UU ITE 2024 harus mampu menyeimbangkan antara kepentingan nasional dan komitmen Indonesia terhadap hak asasi manusia internasional.
Pada akhirnya, partisipasi publik dalam proses revisi UU ini juga menjadi perhatian. Kritik terhadap kurangnya transparansi dan minimnya partisipasi masyarakat dalam pembahasan revisi UU ITE menunjukkan perlunya perbaikan dalam proses legislasi yang lebih demokratis dan inklusif.
Dengan berbagai pandangan tersebut, banyak pihak menilai bahwa UU ITE 2024 masih membutuhkan penyempurnaan untuk memastikan relevansinya di era kebebasan informasi. Indonesia diharapkan mampu menciptakan regulasi yang melindungi hak digital warga negara sekaligus menjaga ketertiban di ruang siber.
opini :Muh. Akbar Fhad Syahril
(Akademisi Fakultas Hukum Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada)



