SUARAPANTAU.COM, PAREPARE – Menanggapi perkembangan terbaru terkait kelengkapan administrasi gerai ACE di Kota Parepare, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Parepare menegaskan bahwa hingga saat ini, Jumat (25/10/2024), izin operasional gerai tersebut masih belum lengkap.
Pernyataan singkat “Belum,” disampaikan olehnya melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi mengenai status administrasi perizinan ACE.
Selain itu, pihak Satpol PP menyatakan akan bertindak tegas apabila ACE nekat membuka gerai sebelum seluruh dokumen administrasi dan perizinan dilengkapi.
“Kami tidak segan-segan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan apabila gerai tetap memaksakan untuk beroperasi tanpa izin yang sah,” tambahnya.
Penegasan ini merupakan tindak lanjut dari langkah penutupan sementara gerai ACE pada Kamis (24/10), setelah tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, DPMPTSP, Dinas Perhubungan, Dinas PU, dan Kesbangpol Parepare menemukan bahwa sejumlah dokumen penting, seperti Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin), belum dilengkapi. (*)