JAKARTA – Direktur Literatur Institut Asran Siara meminta DPR RI agar Kementerian Perhubungan RI (Kemhub RI) mengevaluasi harga tiket pesawat jelang Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Jakarta (4/11/2024).
Dalam keterangan persnya, Asran Siara menilai, langkah ini dianggap mendesak karena harga tiket pesawat yang sering melonjak tajam setiap menjelang libur akhir tahun. Sehingga seringkali menjadi sumber keluhan bagi masyarakat luas.
Asran Siara menyoroti bahwa fenomena kenaikan harga tiket pesawat pada periode Nataru sudah menjadi pola tahunan yang mengganggu kemampuan masyarakat untuk berpergian.
Di satu sisi, lonjakan harga ini terjadi akibat peningkatan permintaan yang tinggi saat libur Nataru.
Baca Juga: Profil Simon Aloysius Mantiri Jadi Direktur Utama PT Pertamina
Di sisi lain, kondisi ini justru menciptakan beban ekonomi tambahan bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan waktu libur untuk berlibur atau berkumpul bersama keluarga di kampung halaman.
“Kita paham adanya peningkatan permintaan, namun seharusnya pemerintah melalui Kementerian Perhubungan dapat memastikan bahwa harga tiket tetap terjangkau dan tidak memberatkan masyarakat,” tegas Asran Siara.
Evaluasi Mendalam Demi Keadilan Harga
Menurut Asran, DPR perlu mengambil langkah serius dengan meminta Kementerian Perhubungan mengkaji ulang regulasi harga tiket pada periode peak season seperti Nataru.
Evaluasi ini diharapkan dapat menciptakan keadilan harga serta mencegah maskapai penerbangan mengambil keuntungan yang terlalu besar dari situasi meningkatnya permintaan.
Beberapa tahun terakhir, masyarakat sering kali terkejut dengan tingginya harga tiket pesawat saat periode Nataru, dan hal ini dinilai tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi sebagian besar masyarakat.
Lonjakan harga tiket juga berdampak pada industri pariwisata, terutama bagi wisatawan domestik yang merasa enggan berlibur karena biaya perjalanan yang tinggi.
Pentingnya Intervensi Pemerintah dalam Regulasi Tarif
Asran menekankan bahwa pemerintah melalui Kemhub perlu memperkuat regulasi harga agar tidak ada praktik monopoli atau permainan harga yang merugikan penumpang.
Saat ini, kebijakan tarif batas atas dan batas bawah memang sudah diterapkan, namun tidak cukup untuk mengatasi masalah harga di musim liburan yang kerap melebihi batas wajar.
“Kami harapkan DPR mendorong Kemhub untuk meninjau kembali mekanisme tarif tiket, serta memperketat pengawasan terhadap harga tiket selama musim libur. Langkah ini penting untuk memastikan masyarakat tetap memiliki akses transportasi yang adil,” lanjut Asran.
Pemerintah sebenarnya memiliki wewenang untuk menetapkan batas atas dan bawah harga tiket pesawat, terutama dalam periode peak season seperti libur Nataru.
Namun, tanpa pengawasan yang ketat, batasan ini masih dapat dimanfaatkan oleh maskapai dengan menerapkan harga mendekati batas atas, yang akhirnya membebani masyarakat.
(***)