JAKARTA – Fraksi Gerindra DPR RI mendorong terwujudnya Perlindungan Hukum Karya Cipta di era maraknya digitalisasi. Hal ini, diwujudkan dengan mengadakan focus group discussion (FGD) dengan tema “Perlindungan Hukum Karya Cipta dalam Tata Kelola Digitalisasi”, di Ruang Abdul Muis Gedung Nusantara Dewan Perwakilan Rakyat Senin (18/11/2024).
Dalam keterangan yang diterima Suara Pantau (24/11/2024), Kegiatan ini, mendiskusikan pentingnya Revisi Undang-Undang Hak Cipta.
Hadir dalam FGD, Novita Wijayanti, Pimpinan Fraksi Gerindra DPR RI, Melly Goeslaw Anggota Komisi X sekaligus inisiator Revisi Undang-Undang Hak Cipta, Ahmad Dhani, Anggota Komisi X, Mulan Jameela, Anggota Komisi VI, para musisi Indonesia, dan Tenaga Ahli Fraksi Gerindra DPR.
FGD ini menghadirkan pembicara, Menteri Hukum RI yang diwakili Dirjen Kekayaan Intelektual Razilu, Profesor Ahmad M. Ramli, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjajaran, Profesor Agus Sardjono, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Baca Juga: Hasil Survei Kepercayaan Publik 85 Persen, GERINDRA: Presiden Prabowo Perjuangkan Program Pro Rakyat
Serta beberapa asosiasi music seperti, Wahana Musik Indonesia, Aliansi Penerbit Musik Indonesia, Asosiasi Industri Rekaman Indonesia, Asosiasi Promotor Musik Indonesia, Federasi Serikat Musik Indonesia.
Menurut Legislator asal Jawa Barat ini, dalam era digitalisasi yang terus berkembang pesat, penting sekali perlindungan hukum terhadap karya cipta. Perlu regulasi yang adaptif untuk melindungi hak pencipta. Bangsa yang besar, tegas Melly, adalah bangsa yang dihuni oleh orang-orang berimajinasi.
Melly merasa bersyukur, karena pada saat FGD berlangsung, ia mendapat informasi Revisi Undang-Undang Hak Cipta menjadi Prolegnas tahun 2025. Beliau berkomitmen untuk terus mengawal undang-undang ini.
Pada kesempatan yang sama, pimpinan Fraksi Gerindra Novita Wijayanti, mengapresiasi langkah Melly yang menginisiasi Revisi Undang-Undang Hak Cipta. Meskipun Melly Anggota Baru dan umur sebagai legislator belum sampai dua bulan, tetapi sudah melakukan langkah penting untuk legislasi.
“Teh Melly atau Ibu Melly, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra yang menginisiasi kegiatan FGD ini. Luar biasa. Ibu Melly anggota dewan baru, tapi langsung mencetuskan Revisi Undang-Undang Hak Cipta. Semoga memenuhi harapan dari semua musisi,” ungkap Legislator asal Jawa Tengah ini.
Sedangkan Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Razilu, mengatakan hak cipta bagi para musisi dan konten creator. “Hak cipta merupakam insentif utama bagi para creator. Namun, dalam era digital salah satu tantangan terbesar adalah penyebaran hak cinta tanpa ijin,” ujarnya.
Tenaga Ahli fraksi Gerindra Darmawangsa Mampawa merasa kegiatan ini sangat luar biasa karena menghadirkan berbagai pakar di bidangnya.
“Terima kasih untuk teh Melly atas undangan telah mengadakan kegiatan FGD ini. Kegiatan ini sangat bagus sekali karena membahas tentang tata kelola digitalisasi yang adil dan menghadirkan pakar-pakar di bidangnya.” Kata Darmawangsa
“Perlindungan hukum atas karya cipta dalam tata kelola digitalisasi bukan hanya soal menjaga hak pencipta, tetapi juga membangun ekosistem digital yang adil, inovatif, dan berkelanjutan, di mana kreativitas diakui, dilindungi, dan dihargai sebagai fondasi kemajuan bersama.” Papar Darmawangsa Mampawa.
(***)