Korban Penipuan di Buton Tengah Minta Pegadaian Kembalikan Emasnya

Hukum (Ilustrasi) - Foto/Ist

BUTON TENGAH  – Bau Nur Idah, seorang warga Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan, meminta pihak Pegadaian Mawasangka untuk mengembalikan emas miliknya seberat 210,68 gram yang diduga telah digelapkan oleh Asriana.

Kasus ini bermula ketika Bau Nur Idah meminjamkan emasnya kepada Asriana alias Miana.

Namun, tanpa sepengetahuannya, Asriana alias Miana menggadaikan emas tersebut di Pegadaian Mawasangka tanpa menyertakan dokumen atau surat-surat kelengkapan yang seharusnya diperlukan sebagai bukti kepemilikan.

Bau Nur Idah menyayangkan tindakan Pegadaian yang tetap menerima emasnya meskipun tanpa dokumen resmi.

Bacaan Lainnya

“Saya tidak pernah menyetujui emas itu digadaikan, apalagi tanpa surat-surat lengkap. Saya sangat kecewa dari pihak Pegadaian tidak memeriksa dengan benar sebelum menerima perhiasan emas tersebut,” ungkapnya dalam keterangan kepada Suara Pantau (1/1/2025).

Ia berharap pihak Pegadaian segera mengembalikan emas tersebut kepadanya.

“Ini bukan hanya soal kehilangan material, tapi juga kepercayaan terhadap institusi yang seharusnya melindungi aset masyarakat,” tambah Bau Nur Idah.

Kasus ini telah menimbulkan perhatian di masyarakat Buton Tengah.

Beberapa pihak mendesak Pegadaian untuk memberikan klarifikasi atas prosedur penerimaan barang gadai.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pegadaian terkait tuntutan Bau Nur Idah.

Kasus ini mencerminkan perlunya kehati-hatian dalam proses gadai, baik dari pihak nasabah maupun institusi, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

(***)

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *