BUTON TENGAH – Bau Nur Idah, seorang warga Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan, meminta pihak Pegadaian Mawasangka untuk mengembalikan emas miliknya seberat 210,68 gram yang diduga telah digelapkan oleh Asriana.
Kasus ini bermula ketika Bau Nur Idah meminjamkan emasnya kepada Asriana alias Miana.
Namun, tanpa sepengetahuannya, Asriana alias Miana menggadaikan emas tersebut di Pegadaian Mawasangka tanpa menyertakan dokumen atau surat-surat kelengkapan yang seharusnya diperlukan sebagai bukti kepemilikan.
Bau Nur Idah menyayangkan tindakan Pegadaian yang tetap menerima emasnya meskipun tanpa dokumen resmi.
“Saya tidak pernah menyetujui emas itu digadaikan, apalagi tanpa surat-surat lengkap. Saya sangat kecewa dari pihak Pegadaian tidak memeriksa dengan benar sebelum menerima perhiasan emas tersebut,” ungkapnya dalam keterangan kepada Suara Pantau (1/1/2025).
Ia berharap pihak Pegadaian segera mengembalikan emas tersebut kepadanya.
“Ini bukan hanya soal kehilangan material, tapi juga kepercayaan terhadap institusi yang seharusnya melindungi aset masyarakat,” tambah Bau Nur Idah.
Kasus ini telah menimbulkan perhatian di masyarakat Buton Tengah.
Beberapa pihak mendesak Pegadaian untuk memberikan klarifikasi atas prosedur penerimaan barang gadai.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pegadaian terkait tuntutan Bau Nur Idah.
Kasus ini mencerminkan perlunya kehati-hatian dalam proses gadai, baik dari pihak nasabah maupun institusi, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
(***)