Konvensi Hak Anak di Era Digital: Perlindungan Anak dalam Dunia Tanpa Batas. Penulis: Muhammad Japar – Dosen Universitas Negeri Jakarta
BERBICARA tentang anak pada hakikatnya berbicara tentang diri kita orang-orang dewasa, perbedaannya adalah anak-anak hari ini hidup di dunia yang berbeda dari generasi sebelumnya.
Bila dulu kita bermain di alam nyata, di halaman rumah, sawah, kebun atau tempat lain yang nyata yang memiliki dimensi ruang dan waktu.
Kini, layar ponsel dan media sosial menjadi ruang bermain mereka, menggantikan halaman sekolah dan taman. Ruang bermain kini tidak dibatasi ruang dan waktu.
Lebih seru memang, namun di balik keseruan itu tersimpan risiko nyata: perundungan siber, konten negatif, dan penyalahgunaan data pribadi. Perlindungan anak di dunia maya kini sama pentingnya dengan di dunia nyata.
Fenomena yang terjadi anak-anak tumbuh dalam dunia tanpa batas. Internet memberi mereka akses belajar, kreativitas, dan interaksi sosial yang sebelumnya sulit dibayangkan.
Namun, kemudahan itu juga membawa risiko serius. Anak-anak bisa menjadi korban perundungan siber, paparan konten yang tidak sesuai usia, penyalahgunaan data, bahkan kecanduan digital.
Dengan ibarat pisau bercabang dua inilah Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child/CRC) kembali relevan.
Dokumen internasional yang disahkan PBB pada 1989 menegaskan bahwa anak-anak berhak atas perlindungan, hak untuk berkembang, dan hak berpartisipasi dalam hal-hal yang memengaruhi hidup mereka.
Meski lahir sebelum era digital, nilai-nilai ini tetap menjadi pijakan moral untuk melindungi anak-anak di dunia maya.
Dari sekian banyak isu yang mendasar salah satu isu paling mendesak adalah hak privasi anak. Pasal 16 CRC menegaskan bahwa anak berhak atas kehidupan pribadi yang bebas dari gangguan sewenang-wenang.
Di dunia digital, data anak dengan mudah dikumpulkan, dianalisis, bahkan diperdagangkan tanpa persetujuan yang jelas. UNICEF menegaskan bahwa “digital environments that work for adults may create risks for children” (UNICEF, 2024), menyoroti bahwa platform digital yang aman bagi orang dewasa belum tentu aman bagi anak-anak.
Selanjutnya yang tidak kalah penting adalah hak anak untuk berpartisipasi juga menghadapi tantangan.
Pasal 12 CRC menekankan bahwa anak berhak menyampaikan pendapatnya dalam hal-hal yang menyangkut kehidupannya.
Namun, penelitian terbaru menunjukkan bahwa “children’s voices are rarely considered in shaping digital safety policies, despite being primary users of digital platforms” (MDPI, 2025).
Dengan kata lain, kebijakan digital sering kali dibuat dari perspektif orang dewasa tanpa mempertimbangkan pengalaman nyata anak sebagai pengguna utama.
Di Indonesia, perlindungan hukum terhadap anak sudah ada. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 menandai ratifikasi CRC.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 menegaskan perlindungan anak dari konten negatif dan risiko kecanduan digital.
Langkah ini patut diapresiasi, namun regulasi saja tidak cukup. Lingkungan digital yang aman memerlukan kesadaran kolektif dari orang tua, guru, pembuat kebijakan, dan industri teknologi.
Kunci penting dalam hal ini adalah desain teknologi yang ramah anak. Sebuah penelitian tahun 2024 mengungkap bahwa “algorithmic recommendation systems can expose children to harmful content and promote addictive behaviors” (Ah, That’s the Great Puzzle, 2024).
Platform digital seharusnya menjadi ruang untuk belajar dan kreativitas, bukan memperburuk kesehatan mental anak.
Perlindungan anak di dunia maya seharusnya dilakukan dengan pendekatan yang melibatkan tiga hal.
Pertama, literasi digital bukan sekadar kemampuan teknis, tetapi juga pemahaman risiko dan etika.
Kedua, “Safety by Design”, agar platform digital mempertimbangkan keselamatan anak sejak awal. Ketiga, anak-anak harus diberi ruang untuk berpartisipasi dalam merumuskan kebijakan digital, sehingga suara mereka terdengar.
Seperti ditegaskan UNICEF Innocenti (2025), “children must be treated as active stakeholders in digital environments that affect their lives.”
Catatan akhir perlu diyakni bahwa ruang digital kini menjadi bagian tak terpisahkan dari hidup anak-anak.
Karena itu, prinsip CRC tidak boleh berhenti di dunia fisik. Nilai-nilai hak anak harus diterjemahkan dalam bahasa zaman ini algoritma, data, dan privasi.
Jika ekosistem digital aman, teknologi bisa menjadi sahabat tumbuh kembang anak, bukan ancaman. Dunia digital memang tanpa batas, tetapi tanggung jawab kita terhadap anak-anak tidak seharusnya memiliki batas.
(***)




