Membaca Kembali Etika Profesi Hukum. Penulis: Muhammad Japar. Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ)
MENGAMATI kasus-kasus hukum di Indonesia yang melibatkan aparat penegak hukum menimbulkan pertanyaan yang esensial. Apakah etika profesi hukum sudah dilupakan? Untuk itu perlu kiranya kita membaca kembali etika profesi hukum.
Perlunya membaca kembali etika profesi hukum karena kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia sedang berada pada titik yang mengkhawatirkan.
Berbagai pelanggaran etik yang menyeret polisi, jaksa, advokat, hingga hakim, membuat masyarakat mempertanyakan kembali untuk siapa hukum sebenarnya ditegakkan.
Publik sering mendengar seruan pembaruan undang-undang, perbaikan struktur lembaga, atau penindakan terhadap pejabat nakal, namun jarang kita bertanya pada akar masalah yang lebih mendasar:
Apakah para penegak hukum masih berpegang pada etika profesinya? Pertanyaan ini penting, sebab sebaik dan secanggih apa pun sistem hukum yang dibuat, pada akhirnya ia bergantung pada moralitas orang-orang yang menjalankannya.
Kita baca lagi pemikiran filsuf hukum Gustav Radbruch yang pernah menegaskan bahwa hukum bukan hanya soal kepastian (Rechtssicherheit) dan kemanfaatan (Zweckmäßigkeit), tetapi juga keadilan (Gerechtigkeit).
Ketika dimensi keadilan diabaikan, hukum berubah menjadi sekadar perangkat kekuasaan. Karena itu, etika harus menjadi pondasi dalam praktik hukum.
Hari Sumpah Pemuda: Momentum Kebangkitan Pemuda Kalbar Bangun Potensi Wisata
Kita juga baca lagi pemikiran sosiolog hukum Soetandyo Wignyosoebroto yang mengingatkan bahwa hukum bekerja dalam medan sosial yang penuh dengan relasi kuasa, kepentingan politik, dan tekanan institusional.
Dengan kata lain, persoalan etika penegak hukum bukan semata persoalan moral personal, tetapi juga persoalan struktur dan budaya lembaga hukum itu sendiri.
Kita amati lagi bahwa krisis etika ini tampak jelas dalam berbagai kasus yang mencuat beberapa tahun terakhir. Mulai dari polemik etik di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hingga kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung, publik menyaksikan adanya ketidaksinkronan antara idealisme hukum dengan praktik nyata.
Kasus-kasus tersebut bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, melainkan menunjukkan rapuhnya integritas. Negeri ini memiliki Kode Etik Advokat, Kode Perilaku Jaksa, Pedoman Perilaku Hakim, hingga Peraturan Perilaku Anggota Polri.
Namun, kita baca lagi pemikiran Mochtar Kusumaatmadja, bahwa hukum tidak cukup hanya tertulis; ia harus dihayati sebagai kesadaran batin.
Dalam konteks profesi advokat, kita baca lagi pemikiran Todung Mulya Lubis dalam Etika Profesi Hukum yang menegaskan bahwa advokat seharusnya menjadi penjaga moral sistem peradilan, bukan hanya pembela kepentingan klien.
Akan tetapi, dalam praktik, perkara sering kali diperlakukan sebagai komoditas yang dapat dinegosiasikan.
Kita juga baca lagi pemikiran Luhut M.P. Pangaribuan yang berkali-kali menekankan pentingnya due process of law, namun prinsip ini mudah melemah ketika aparat bergerak dalam tekanan politik atau logika kelembagaan yang hirarkis dan transaksional.
Sementara itu, kita baca lagi pemikiran ahli hukum progresif Satjipto Rahardjo yang mengingatkan bahwa,
“hukum adalah untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.”
Artinya, hukum mustahil berjalan tanpa nalar etis dan nurani yang menyertai setiap keputusan.
Di sisi lain, kita baca lagi sistem pendidikan hukum di Indonesia yang juga berperan dalam membentuk cara pandang penegak hukum. Mata kuliah etika profesi sering ditempatkan sebagai pelengkap, bukan inti.
Tantangan Etika Profesi Hukum
Mahasiswa hukum diajari menghafal pasal dan teori, namun jarang diajak bergulat dengan dilema moral nyata.
Padahal, ketika memasuki dunia praktik, dilema itulah yang paling menentukan sikap dan keputusan.
Jika pendidikan hukum tidak menempatkan etika sebagai kerangka berpikir, tidak mengherankan apabila praktik hukum di kemudian hari lebih menonjolkan kepentingan teknis dibanding komitmen moral.
Membaca kembali etika profesi hukum berarti menata ulang kesadaran serta budaya lembaga. Reformasi yang diperlukan bukan hanya pengetatan sanksi atau pembaruan kode etik, melainkan membangun kultur yang menghargai integritas.
Etika harus menjadi pusat dalam pendidikan hukum; pengawasan etik harus independen dan transparan; penghargaan terhadap sikap jujur dan berani harus menjadi standar; dan para penegak hukum perlu membiasakan refleksi moral dalam menjalankan profesinya.
Kita baca lagi pemikiran Aristoteles yang menyebut keadilan sebagai kebajikan moral yang lahir dari kebiasaan memilih yang benar. Kebajikan itu tidak muncul dari teks hukum atau ancaman hukuman, tetapi dari keyakinan bahwa menjaga keadilan adalah tanggung jawab moral.
Jika hukum ingin kembali dipercaya, para penegaknya harus terlebih dahulu membuktikan bahwa mereka layak dipercaya.
Etika bukan pelengkap dalam profesi hukum; ia adalah inti dari keadilan itu sendiri.
Etika profesi hukum harus dibaca lagi dengan kesadaran moral demi tegaknya kepastian, kemanfaatan dan keadilan hukum.
(***)
Baca berita opini lainnya di Suarapantau.com




