Sementara terkait moratorium logging yang dikeluarkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf pada 2007 lalu, hanya berlaku untuk izin usaha atau hutan alam. Sedangkan hutan tanaman, jelas Syahrial hingga kini belum pernah ada moratorium.
Menurut Syahrial, di dalam konsesi PT Tusam Hutani Lestari tidak ada tanaman serai. Hal itu karena lokasi perusahaan berada di wilayah Bener Meriah dan sebagian Gunung Salak di Aceh Utara.
“Di areal ini bukan kawasan tanaman serai yang ada hanya di Gayo Lues. Hanya saja barangkali, areal PT Tusam ini sebagiannya status berubah dari hutan produksi menjadi HPL. Seperti di Ketol, wilayah ini ditanami masyarakat dengan komoditi tebu. Ini masih menjadi permasalahan di lapangan yang belum terselesaikan karena status lahannya HPL,” bebernya.
Baca juga: Prabowo di IdeaTalks Bahas Strategi Indonesia Dalam Hadapi Tantangan Dunia
Syahrial mengungkapkan, tidak ada aktivitas perambahan hutan yang terjadi di kawasan perusahaan tersebut.
“Aktivitas di sana saat ini adalah mereka menyadap getah. Pinus yang ditanami dulu sudah besar itu yang mereka ambil hasilnya. Jadi di sana saat ini hanya ada aktivitas penyadapan getah,” ungkap Syahrial.
Sedangkan terkait perizinan, lahan yang dimiliki Prabowo tidak bermasalah.
“Kalau uangnya dari mana saya tidak tahu. Yang jelas, beliau menginvestasikan,” katanya.(dtk)