SUARAPANTAU.COM, BULUKUMBA – Personil Polsek Gantarang dan tim Resmob Polres Bulukumba yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Berry Juana Putra berhasil meringkus seorang pria berinisial DA.
Pelaku DA ditangkap berdasarkan laporan SA yakni mertuanya sendiri setelah nekat membawa kabur dua ekor sapi.
DA dijemput polisi, Jumat, 3 April 2020 malam di rumahnya, Dusun Batu Longgae, Desa Bonto Masila, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Penangkapan pria berusia 35 tahun itu berawal dari laporan Polisi sehari sebelumnya, Kamis (2/4/2020).
Mertua pelaku, SA melapor di Polsek Gantarang bahwa telah kecurian dua ekor sapi (induk dan anak) di kediamannya yang terletak di Dusun Tambung Batue, Desa Barombong, Kecamatan Gantarang, Bulukumba.
Dari hasil interogasi lelaki DA ini mengakui bahwa benar ia yang telah mengambil dua ekor hewan ternak sapi yang disimpan di kandang.
“Berawal dari adanya laporan polisi tentang pencurian ternak, sehingga tim Resmob Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapat informasi serta identitas pelaku,” ujar Kapolres Bulukumba, AKBP Gany Alamsyah Hatta, Sabtu 4 April 2020.
Polisi berhasil meringkus pelaku di kediamannya dan mendapati barang bukti dua ekor sapi di kandang rumahnya.
“Dari hasil interogasi lelaki DA ini mengakui bahwa benar ia yang telah mengambil dua ekor hewan ternak sapi yang disimpan di kandang milik korban yang tak lain merupakan rumah mertua sendiri,” lanjut AKBP Gany Alamsyah.
AKBP Gany Alamsyah juga menerangkan akibat perbuatan pelaku, korban SA mengalami kerugian materil ditaksir hingga Rp 11 juta.
Atas kejadian itu, DA kemudian digelandang ke Mapolres Bulukumba untuk memberikan kesaksian dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)