PKM RSH Unismuh Makassar Riset Pelestarian Hutan Suku Kajang

BULUKUMBA – Tim Program Kreativitas Mahasiswa-Riset Sosial Humaniora (PKM-RSH) melakukan riset tentang hukum adat Suku Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (19/7/2024).

Penelitian mengkaji tentang pelestarian hutan dan lingkungan sebagai upaya mitigasi krisis iklim masyarakat adat Suku Kajang.

Tim Program Kreativitas Mahasiswa-Riset Sosial Humaniora (PKM-RSH) yang terdiri dari mahasiswa Ilmu Komunikasi, Pendidikan Sosiologi dan Kehutanan Universitas Muhammadiyah Makassar (UNISMUH).

Baca Juga: Mahasiswa Matematika Unismuh Makassar Juara II & III Mathematics Event XXIV

Bacaan Lainnya

Mereka lolos pendanaan yang diberikan oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2024 dengan tema besar terkait dengan krisis iklim.

Tim PKM-RSH terdiri dari (1) Sabriani sebagai ketua beserta 2 orang rekannya (2) Arafi Gunawan dan (3) Kisti Anna, dengan Dr. Syahban Nur S. pd., M.Pd. sebagai dosen pendamping.

Ketua Tim PKM-RSH, Sabriani, mengungkapkan Riset penelitiannya dengan judul “Pasang Rikajang: Adaptasi Hukum Adat Suku Kajang Sebagai Upaya Mitigasi Krisis Iklim Menggunakan Model Difussion of Innovation Theory”.

Baca Juga: Dosen FKIP Unismuh Makassar Workshop Internasional di Sekolah Indonesia Kuala Lumpur

Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana nilai-nilai hukum adat suku kajang dapat diterapkan sebagai strategi inovatif dalam menghadapi tentangan perubahan iklim.

Dengan menggunakan teori Diffusion of Innovation, tim ini menganalisis sejauh mana hukum adat kajang ini dapat disebarkan dan diadopsi secara luas di masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan perlindungan lingkungan.

Menurut Sabriani, Adaptasi hukum adat suku kajang sebagai respon terhadap krisis iklim tidak hanya mengandung nilai historis dan budaya yang dalam.

“Tetapi juga memiliki potensi besar untuk menjadi model dalam upaya pelestarian lingkungan” terangnya.

Riset ini melibatkan kerjasama dengan beberapa masyarakat suku kajang untuk mengumpulkan data.

Serta memperoleh perspektif langsung mengenai implementasi dan manfaat dari hukum adat mereka dalam konteks mitigasi perubahan iklim.

Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam perkembangan kebijakan lingkungan yang berkelanjutan di masa depan.

Penulis: Muh Suyuti

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *