SUARA PANTAU – Pemuda Muslimin Indonesia meminta agar istilah UMKM secara eksplisit dimasukkan dalam Rancangan Undang-undang Kamar Dagang dan Industri (RUU Kadin).
Diketahui, RUU Kadin sudah memasuki tahap harmonisasi di Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Senin (21/9/2026).
Sehingga RUU Kadin siap dibahas dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Merespon Hal tersebut, Pimpinan Besar Pemuda Muslimin Indonesia melalui Departemen Industri dan Ekonomi Kreatif secara tegas mendesak agar RUU Kadin memberikan keberpihakan nyata kepada pelaku usaha kecil melalui pencantuman frasa UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) secara eksplisit dan tekstual di dalam batang tubuh undang-undang.
Pemuda Muslimin Perjuangkan UMKM di RUU Kadin
Ketua Departemen Industri dan Ekonomi Kreatif PB Pemuda Muslimin Indonesia, Najamuddin Arfah mengatakan, desakan ini muncul sebagai bentuk pengawalan ketat terhadap keadilan ekonomi kerakyatan.
Ia menilai bahwa draf regulasi yang ada saat ini masih menyisakan celah kelemahan yuridis.
Pasalnya, pengakuan terhadap UMKM selama ini hanya diselipkan secara pasif di dalam bagian penjelasan (Penjelasan Pasal 22), alih-alih ditegaskan sebagai subjek utama di dalam norma pasal keanggotaan.
“Sebagai tulang punggung perekonomian nasional, UMKM tidak boleh diposisikan sekadar sebagai pelengkap penderita atau objek administratif semata di dalam organisasi dunia usaha. UMKM harus diakui secara tegas, eksplisit, dan tekstual langsung di dalam Batang Tubuh Bab Keanggotaan RUU Kadin,” tegas Najamuddin Arfah di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Mengapa UMKM Harus Masuk Dalam RUU Kadin
Lebih lanjut, alumni Magister Ekonomi Pembanguna Universitas Hasanuddin Makassar ini memaparkan bahwa pencantuman secara eksplisit dalam batang tubuh RUU Kadin.
Sehingga berimplikasi hukum yang jauh lebih kuat dibandingkan sekadar catatan penjelasan.
Menurutnya, langkah ini dinilai sangat penting untuk menutup celah multitafsir di tingkat operasional serta mengantisipasi potensi dominasi korporasi raksasa yang kerap meminggirkan pelaku usaha skala kecil di daerah.
Kehadiran Kadin di bawah payung hukum yang baru dituntut untuk bertransformasi menjadi wadah pemersatu yang inklusif, adil, dan menjunjung tinggi asas kesetaraan (equality).
Sebab tanpa rumusan pasal yang mengikat secara tegas, dikhawatirkan struktur tata kelola dunia usaha nasional tetap timpang dan jauh dari semangat keadilan ekonomi yang berlandaskan Pancasila.
“Adapun pokok-pokok usulan komprehensif yang disodorkan oleh Pemuda Muslimin Indonesia mencakup revisi norma keanggotaan pada Pasal 22 dengan menuntut penyisipan frasa “termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)” secara eksplisit pada klausul subjek pelaku usaha agar memiliki daya ikat hukum yang kokoh,” tegasnya.
Menurut Najamuddin Arfah, penguatan norma di batang tubuh adalah harga mati demi memastikan perlindungan hukum yang tidak mudah digugurkan oleh tafsir sepihak.
Selain itu, PB Pemuda Muslimin Indonesia juga mendorong lahirnya klausul afirmasi dan proteksi nyata melalui pasal turunan atau ayat khusus yang mewajibkan Kadin memberikan porsi, akses, dan fasilitasi strategis bagi UMKM.
Sehingga kemudahan skema pembiayaan, perluasan pasar berbasis digital, standardisasi mutu, hingga perlindungan hukum dari praktik persaingan usaha yang tidak sehat.
“Pemuda Muslimin Indonesia menegaskan bahwa Kadin tidak boleh hanya menjadi ajang konsolidasi pemilik modal besar, melainkan harus hadir sebagai inkubator dan pelindung nyata bagi jutaan pelaku usaha kecil di seluruh penjuru tanah air,” ungkapnya.
Seiring dengan bergulirnya tahapan harmonisasi di Baleg DPR RI dan persiapan menuju Rapat Paripurna agenda pandangan fraksi, Pemuda Muslimin Indonesia menyerukan kepada seluruh fraksi di parlemen untuk mendengarkan denyut nadi ekonomi rakyat.
Pembaharuan regulasi Kadin harus menjadi momentum strategis untuk membersihkan tata kelola dunia usaha dari praktik-praktik eksklusif.
“Undang-Undang Kadin yang baru ini harus lahir dengan napas kerakyatan yang kuat. Negara, melalui parlemen dan pemerintah, wajib memastikan bahwa pelaku usaha kecil dan menengah mendapat perlindungan serta ruang tumbuh yang setara dalam tatanan ekonomi nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” pungkasnya.
(***)




