suarapantau.com — Efisiensi anggaran hingga Rp1,2 triliun melalui penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice mendapat apresiasi dari Ketua Bidang Hubungan Internasional PB HMI, M. Arsyi Jailolo.
Arsyi yang juga merupakan mahasiswa Doktoral Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran menilai langkah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam mendorong penyelesaian perkara melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dapat memberikan manfaat ganda.
Selain membuka akses keadilan yang lebih dekat bagi masyarakat, mekanisme tersebut juga dinilai mampu menekan penggunaan anggaran negara.
Menurut Arsyi, sekitar 14.000 perkara telah diselesaikan melalui mekanisme mediasi. Kementerian Hukum menyebut penyelesaian tersebut berpotensi menghemat anggaran hingga Rp1,2 triliun dibandingkan apabila seluruh perkara berlanjut ke proses peradilan.
“Penghematan Rp1,2 triliun tentu patut diapresiasi. Ini menunjukkan bahwa efisiensi anggaran negara dapat berjalan beriringan dengan pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujar Arsyi.
Menurutnya, anggaran yang tidak terserap untuk proses perkara dapat dijaga dan dialihkan untuk kebutuhan negara lainnya yang lebih produktif.
Dorong Reformasi Pelayanan Hukum
Arsyi menilai capaian tersebut perlu menjadi dorongan bagi Menteri Hukum untuk terus memperkuat reformasi pelayanan hukum.
Ia mendorong efektivitas Posbankum terus diperluas, sekaligus membuka ruang bagi berbagai terobosan yang dapat membuat belanja negara semakin efisien tanpa mengurangi kualitas pelayanan dan akses masyarakat terhadap keadilan.
“Capaian ini jangan berhenti pada angka Rp1,2 triliun. Justru harus menjadi pijakan untuk melakukan efisiensi yang lebih besar ke depan. Kita dorong Menteri Hukum terus bekerja, memperkuat inovasi, dan memastikan setiap rupiah anggaran negara benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” kata Arsyi.
Menurutnya, efisiensi anggaran di bidang hukum perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dengan demikian, penghematan anggaran tidak hanya menghasilkan angka efisiensi, tetapi juga tetap memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap penyelesaian hukum yang layak.
baca juga:
Singgung Program Amnesti
Selain melalui penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice, Arsyi menilai efisiensi anggaran juga dapat diupayakan melalui kebijakan lain yang berkaitan dengan sektor hukum.
Salah satunya, kata dia, adalah percepatan realisasi pemberian amnesti sebagaimana yang telah direncanakan pemerintah.
“Selain itu, efisiensi anggaran dapat diupayakan melalui kementerian terkait agar segera merealisasikan pemberian amnesti sebagaimana yang telah direncanakan dan berjalan tiap tahunnya,” ujar Arsyi.
Namun, Arsyi menekankan bahwa pemberian amnesti tetap harus melalui proses verifikasi yang ketat dan terarah.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar kebijakan amnesti dapat diberikan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat sebagaimana tujuan yang diharapkan.
“Program ini akan sangat bermanfaat tentunya setelah melalui proses verifikasi ketat serta terarah,” katanya.
Arsyi berharap langkah efisiensi yang dilakukan pemerintah di sektor hukum dapat terus dikembangkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan maupun akses masyarakat terhadap keadilan.




