MKD Didesak Sanksi Tegas Oknum DPR Nasdem KDRT

Kuasa Hukum, Achmad Firdausi
Kuasa Hukum,

SUARA PANTAU – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI harus menindak tegas terduga oknum Anggota DPR RI Fraksi Nasdem yang melakukan tindak kekerasaan dalam rumah tangga (KDRT).

Terduga pelaku berinisial R terhadap EF yang merupakan istrinya. Keduanya, disebut menikah pada 2002 dan telah dikaruniai 3 orang anak.

Kuasa Hukum Desak MKD DPR Sanksi Oknum DPR Nasdem

Kuasa hukum EF, Achmad Firdausi, menegaskan kejadian ini harus menjadi perhatian serius MKD DPR RI.

Achmad Firdausi menyebut pihaknya telah memasukkan laporan ke MKD DPR RI terkait masalah ini.

Bacaan Lainnya

yang telah membuat pengaduan pelanggaran kode etik anggota DPR RI ke MKD DPR pada Januari 2026 lalu.

Firdaus meminta ketegasan MKD dalam menyikapi laporannya tersebut. Pasalnya, sudah hampir 10 bulan berjalan laporan itu tidak disikapi oleh MKD DPR RI.

“Kami mendesak agar ada kejelasan dalam kasus ini. Korban butuh jawaban resmi, apakah memang sudah diberhentikan, atau perlu ada yang dilengkapi berkas kami agar bisa lanjut?” tanya Firdausi kepada wartawan, Senin, 26 Oktober 2026.

Tentang kasus ini, Firdaus mengurai bahwa R dan EF menikah pada tahun 2002 dan telah dikarunia 3 orang anak. Dugaan peristiwa KDRT pertama terjadi pada tahun 2014 lalu.

Pada saat itu, terjadi adu mulut yang berujung penganiayaan oleh R yang mengakibatkan EF jatuh sakit dan trauma.

Tekanan tinggi dari R, kata Firdaus, membuat EF tidak dapat mengadukan kasus ini ke kepolisian, termasuk untuk melakukan visum atas kekerasan fisik yang dialami.

“Semua akses yang merupakan hak bersama ditutup oleh R dan tidak dapat digunakan oleh EF. Di antaranya, pemakaian mobil, uang belanja tidak diberikan,” ungkapnya.

“Untuk menghindarkan kekerasan yang sangat kasar dilakukan oleleh Teradu, maka Pengadu tinggal di rumah mertua selama 3 bulan,” tegasnya.

Firdaus melanjutkan bahwa dugaan KDRT kembali terjadi pada April 2025 di kediaman mereka di daerah Cinere.

Kala itu, sambungnya, terjadi penganiayaan dan pemukulan yang dilakukan oleh R terhadap EF di bagian kening, pipi dan bibir.

Akibat peristiwa tersebut, EF sempat mendapat perawatan selama 3 hari di rumah sakit dan mengalami trauma dan gangguan psikis ketakutan yang berkepanjangan hingga saat ini.

“Akibat kejadian itu, EF diusir secara kasar dengan kata-kata yang merendahkan marwah dan martabat sebagai seorang perempuan. Dia juga dilarang untuk menemui ketiga anaknya yang tinggal bersama R,” terangnya.

“Akibatnya EF merasakan kehilangan kesempatan dan hak mengasuh sebagai ibu kandung dari ketiga anak tersebut,” sambung Firdaus.

“Untuk itu, kami berharap ada keputusan tegas dari MKD untuk kasus ini. Apakah dilanjut atau memang ada yang perlu kami lengkapi lagi berkas, yang kami rasa sudah lengkap itu,” demikian Firdaus.

(***)

Baca Juga:

DPR Danang Wicaksana Perjuangkan Bedah Rumah Mudah Diakses Masyarakat

Komisi V DPR: Tim Ekspedisi Patriot Bangun Kawasan Transmigrasi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *