Bukan Sekadar Krisis: Ketika Checks and Balances Mengalami Disfungsi Oleh: SULFIKRAN, S.H. | Mahasiswa HTN
Ada saat ketika berbagai persoalan yang muncul secara bersamaan tidak lagi cukup dibaca sebagai peristiwa yang berdiri sendiri.
Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), persoalan distribusi bahan bakar minyak (BBM), tekanan terhadap pasar modal, hingga meningkatnya keresahan publik merupakan fenomena yang memiliki karakteristik berbeda.
Sebagian merupakan akibat faktor alam, sebagian dipengaruhi dinamika ekonomi global, dan sebagian lainnya merupakan persoalan tata kelola.
Karena itu, terlalu sederhana apabila seluruh persoalan tersebut langsung disimpulkan sebagai akibat kegagalan pemerintah.
Namun, sama sederhananya apabila negara dibebaskan begitu saja dari pertanyaan mengenai kapasitas, tanggung jawab, dan efektivitas kelembagaan dalam mengantisipasi serta menangani berbagai persoalan tersebut.
Pertanyaan yang lebih penting justru adalah apakah mekanisme checks and balances dalam penyelenggaraan negara telah bekerja sebagaimana mestinya?
Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena Indonesia tidak hanya membutuhkan pemerintahan yang memiliki kewenangan, tetapi juga pemerintahan yang mampu menggunakan kewenangan tersebut secara efektif, terukur, dan bertanggung jawab.
Dari Montesquieu ke Checks and Balances
Montesquieu melalui gagasan separation of powers mengajarkan bahwa kekuasaan negara tidak seharusnya terkonsentrasi pada satu tangan.
Pembagian kekuasaan dibutuhkan untuk mencegah kesewenang-wenangan dan menciptakan mekanisme saling mengawasi antarcabang kekuasaan.
Dalam perkembangan negara hukum modern, gagasan tersebut tidak berhenti pada pemisahan kekuasaan secara kaku.
Ia berkembang menjadi prinsip checks and balances, yaitu suatu mekanisme ketika masing-masing lembaga negara menjalankan kewenangannya sekaligus mengontrol agar kekuasaan lembaga lain tidak keluar dari koridor konstitusi.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, konstruksi tersebut tercermin dalam UUD NRI Tahun 1945. DPR, misalnya, memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Bahkan, Pasal 20A UUD NRI Tahun 1945 memberikan DPR sejumlah instrumen untuk menjalankan fungsi pengawasan, termasuk hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Dengan demikian, keberhasilan pemerintahan tidak semata-mata menjadi tanggung jawab Presiden dan jajaran eksekutif.
Ia juga berkaitan dengan bagaimana lembaga-lembaga negara lain menjalankan fungsi konstitusionalnya.
Persoalannya kemudian adalah bagaimana jika lembaga-lembaga tersebut secara formal menjalankan kewenangannya, tetapi secara substantif belum mampu menghasilkan pemerintahan yang responsif dan melindungi kepentingan publik?
Karhutla dan Persoalan Omission Pemerintah
Karhutla merupakan salah satu contoh yang dapat digunakan untuk menguji kapasitas eksekutif.
BNPB dalam berbagai laporan sepanjang Oktober 2026 masih mencatat Karhutla sebagai salah satu bencana yang dominan di sejumlah wilayah Indonesia.
Pada 18 Oktober 2026, misalnya, BNPB melaporkan kebakaran di lereng Gunung Lawu dengan luas sementara sekitar 200 hektare.
Di Jawa Timur, kebakaran di kawasan Gunung Arjuno juga masih dalam penanganan dan menghadapi kendala medan serta sumber air.
Namun, kritik terhadap pemerintah tidak seharusnya dibangun dengan asumsi bahwa setiap kebakaran merupakan akibat langsung dari tindakan pemerintah.
Persoalan hukumnya justru dapat ditempatkan pada wilayah yang lebih fundamental, apakah negara telah melakukan segala tindakan yang dibutuhkan untuk mencegah dan mengurangi risiko tersebut?
Dalam perspektif hukum administrasi dan hukum tata negara, negara tidak hanya dapat dinilai dari tindakan yang dilakukan (action), tetapi dalam kondisi tertentu juga dari kegagalan bertindak ketika terdapat kewajiban untuk bertindak (omission).
Jika suatu risiko telah diketahui, pola kejadian telah berulang, peringatan telah diberikan, dan instrumen pencegahan telah tersedia, maka ukuran keberhasilan pemerintah tidak seharusnya hanya dilihat dari seberapa cepat pemerintah memadamkan api setelah kebakaran terjadi.
namun seberapa baik negara mengantisipasi risiko sebelum menjadi bencana.
Dengan kata lain, pemerintahan modern tidak boleh hanya bersifat responsif (reactive governance), tetapi harus memiliki kemampuan antisipatif
DPR dan Problem Pengawasan
Jika eksekutif merupakan pihak yang menjalankan pemerintahan, maka legislatif memiliki posisi penting sebagai pengawas.
Namun, fungsi pengawasan tidak boleh berhenti pada rapat, pernyataan politik, atau kritik kepada pemerintah.
Konstitusi telah memberikan DPR fungsi pengawasan serta sejumlah instrumen untuk menjalankannya.
Karena itu, pertanyaan yang perlu diajukan bukan sekadar apakah DPR melakukan pengawasan, melainkan,
apakah pengawasan tersebut menghasilkan koreksi terhadap kebijakan pemerintah?
Di sinilah terdapat persoalan yang lebih serius, yaitu kemungkinan terjadinya representation gap.
Masyarakat memberikan mandat politik kepada wakilnya agar kepentingan publik diperjuangkan dalam proses penyelenggaraan negara.
Kepentingan masyarakat seharusnya menjadi dasar dari fungsi representasi tersebut.
Namun, apabila kepentingan publik semakin jauh dari agenda pengawasan dan justru kepentingan politik menjadi lebih dominan, maka fungsi representasi mengalami persoalan substantif.
Dalam konteks ini, kita perlu berhati-hati untuk tidak menyimpulkan bahwa setiap tindakan DPR adalah kepentingan politik.
Politik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari parlemen.
Yang perlu dikritisi adalah ketika political interest menggeser public interest sebagai orientasi utama fungsi representasi.
Ketika masyarakat membutuhkan solusi konkret atas persoalan lingkungan, energi, daya beli, dan ekonomi, maka masyarakat tidak membutuhkan sekadar pertukaran pernyataan politik.
Masyarakat membutuhkan institusi yang mampu menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk menghasilkan perubahan kebijakan.
Baca juga: Menagih Hak Dasar Terkait Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat
Krisis Ekonomi dan Kemampuan Negara Mengantisipasi
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah tekanan ekonomi dan pasar keuangan.
IHSG mengalami tekanan serius sepanjang 2026. Pada awal Oktober, indeks telah turun ke sekitar 6.000, dan tekanan kembali membesar pada pertengahan Oktober.
Tentu saja, tidak tepat jika seluruh tekanan IHSG dibebankan kepada pemerintah. Pasar keuangan Indonesia sangat dipengaruhi oleh faktor eksternal, sentimen investor, kondisi geopolitik, arus modal, harga komoditas, dan kebijakan global.
Justru karena itu, ukuran kualitas pemerintah bukan apakah pemerintah mampu menghilangkan seluruh risiko eksternal. Tidak ada negara yang mampu melakukan itu.
Ukuran yang lebih rasional adalah:
seberapa siap negara menghadapi risiko dan seberapa cepat negara merespons.
Di sinilah konsep state capacity menjadi penting.
Negara yang memiliki kapasitas kelembagaan kuat seharusnya mampu melakukan antisipasi, mitigasi, koordinasi, dan komunikasi publik secara efektif.
Kabinet Besar: Modal Pemerintahan atau Beban Koordinasi?
Dalam konteks tersebut, struktur pemerintahan yang besar seharusnya menjadi modal.
Semakin banyak kementerian dan lembaga yang dibentuk, semestinya semakin besar pula kapasitas negara untuk menyelesaikan persoalan publik.
Tetapi jumlah lembaga tidak otomatis menghasilkan pemerintahan yang efektif.
Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah ekspansi struktur pemerintahan menghasilkan:
koordinasi yang lebih baik, respons yang lebih cepat, pembagian kewenangan yang lebih jelas, kebijakan yang lebih terintegrasi dan pelayanan publik yang lebih efektif.
Jika tidak, maka persoalannya bukan lagi sekadar apakah kabinet terlalu besar atau terlalu kecil.
Persoalannya adalah institutional effectiveness.
Karena itu, tudingan bahwa kabinet besar hanya merupakan persoalan “bagi-bagi kursi” harus dibuktikan, bukan diasumsikan.
Namun, pemerintah juga memiliki kewajiban untuk menunjukkan bahwa struktur pemerintahan yang besar benar-benar menghasilkan public value bagi masyarakat.
Krisis yang Lebih Dalam: Kepercayaan Publik
Pada akhirnya, persoalan paling serius bukan hanya Karhutla, BBM, atau IHSG.
Persoalan yang lebih dalam adalah public trust.
Masyarakat mungkin tidak membaca Montesquieu. Masyarakat juga tidak selalu memahami konsep checks and balances, omission, atau state capacity.
Namun, masyarakat dapat merasakan ketika negara hadir secara efektif dan ketika negara terasa lambat merespons persoalan.
Ketika kebakaran berulang, distribusi kebutuhan dasar mengalami gangguan, pasar keuangan mengalami tekanan, sementara lembaga negara terlihat sibuk dengan dinamika politiknya sendiri, maka secara perlahan muncul pertanyaan publik:
Apakah negara masih bekerja untuk kepentingan masyarakat?
Pertanyaan tersebut sangat serius karena kepercayaan publik merupakan salah satu modal utama pemerintahan demokratis.
Negara yang kehilangan kepercayaan masyarakat akan menghadapi persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar penurunan angka survei kepuasan.
Ketidakpercayaan dapat berkembang menjadi social discontent, apatisme politik, bahkan delegitimasi terhadap institusi negara.
Epilog
Karhutla, persoalan BBM, dan tekanan IHSG tidak boleh dipukul rata sebagai bukti bahwa pemerintah gagal. Banyak faktor eksternal dan struktural yang bekerja di luar kendali pemerintah.
Namun, negara juga tidak boleh berlindung di balik kompleksitas tersebut.
Pemerintah harus dinilai dari kemampuan mengantisipasi risiko, mencegah kerugian, merespons krisis, dan mempertanggungjawabkan kebijakannya.
DPR harus dinilai dari seberapa efektif fungsi pengawasannya menghasilkan koreksi dan perlindungan terhadap kepentingan publik.
Dengan demikian, persoalan yang kita hadapi bukan semata-mata soal siapa yang salah.
Persoalannya adalah apakah sistem ketatanegaraan kita masih bekerja secara efektif untuk kepentingan rakyat.
Yang sedang diuji hari ini adalah kapasitas negara dan kepercayaan masyarakat terhadap seluruh bangunan ketatanegaraan.




