Menyoal Keadilan di Balik Tembok Lapas Cibinong

Miftahul Chaer Amiruddin

Menyoal Keadilan di Balik Tembok Lapas Cibinong Oleh: Miftahul Chaer Amiruddin, S.H., M.H. Advokat dan Konsultan Hukum

Publik kembali dikejutkan oleh realitas pahit penegakan hukum kita menyusul inspeksi mendadak oleh Ombudsman Republik Indonesia di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Keberadaan area khusus bergaya kluster mewah yang dilengkapi berbagai fasilitas istimewa bagi narapidana tertentu menunjukkan bahwa diskriminasi di balik jeruji besi masih menjadi persoalan akut.

Dari sudut pandang hukum, fenomena ini jelas mencederai substansi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. UU tersebut dengan tegas menjamin perlakuan yang adil tanpa pandang bulu.

Bacaan Lainnya

Ketika sebagian warga binaan harus mendekam di sel sempit sementara yang lain menikmati kenyamanan setara tempat tinggal pribadi, di situlah integritas sistem pemasyarakatan runtuh.

Baca juga: LSM P2KH Harap Polres Lutim Dampingi Penegasan Penguasaan Lahan Bersertifikat di Desa Harapan

Indikasi gratifikasi, suap, dan kongkalikong antara narapidana berduit dengan oknum petugas menjadi akar masalah yang tidak boleh ditutup-tutupi lagi.

Aksi sigap Ombudsman RI menelusuri langsung kondisi di lapangan sekalipun sempat menemui hambatan patut diacungi jempol.

Langkah ini membuktikan bahwa pengawasan independen dari luar instansi amat mendesak untuk menjaga transparansi pelayanan publik.

Kendati demikian, respons atas temuan ini tidak boleh berhenti sebatas penanganan reaktif yang cepat mereda seiring berjalannya waktu.

Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjen Imipas) dituntut untuk mengambil langkah taktis yang lebih luas. Audit berkala dan sidak senyap wajib dijalankan ke seluruh lapas dan rutan di berbagai daerah.

Ada kekhawatiran besar bahwa praktik serupa juga subur di lapas-lapas terpencil yang luput dari sorotan kamera media maupun perhatian publik.

Ketegasan menjadi harga mati. Setiap oknum aparat yang terbukti terlibat memfasilitasi keistimewaan ilegal ini harus dikenai sanksi terberat, mulai dari pencopotan jabatan hingga jerat hukum pidana.

Tanpa pembersihan internal yang radikal, reformasi pemasyarakatan hanya akan menjadi wacana kosong.

Sudah saatnya negara membuktikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Penjara harus dikembalikan pada fungsi aslinya sebagai wadah pembinaan moral dan penegakan keadilan, bukan sebagai ruang istirahat eksklusif bagi mereka yang memiliki kekuasaan dan modal.

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *