Menagih Hak Dasar Terkait Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat

Miftahul Chaer

Menagih Hak Dasar Terkait Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat Oleh: Miftahul Chaer Amiruddin, S.H., M.H. | Praktisi Hukum

Bayang-bayang kabut asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kembali memeluk bumi Nusantara.

Sekolah-sekolah terpaksa diliburkan, aktivitas penerbangan terganggu, dan ribuan warga, mulai dari balita hingga lansia, terpaksa menghirup pekatnya asap yang memicu Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

Fenomena ini kerap disederhanakan sebagai “bencana alam”. Padahal, jika kita membedah persoalan ini secara jernih.

Bacaan Lainnya

Polusi asap akibat Karhutla tidak semata-mata persoalan bencana, melainkan dapat menjadi bentuk kejahatan lingkungan hidup sekaligus pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Secara tegas, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Ketika hak mendasar tersebut terenggut oleh asap pekat dan pencemaran udara, maka penegakan hukum harus hadir untuk memberikan kepastian, perlindungan, dan keadilan bagi masyarakat.

Korporasi dan Tanggung Jawab Mutlak

Dalam banyak kasus Karhutla, korporasi perkebunan dan kehutanan kerap berada dalam lingkaran utama persoalan.

Metode pembukaan lahan dengan cara membakar yang dianggap lebih murah, ditambah minimnya sarana dan prasarana pencegahan serta penanggulangan kebakaran di area konsesi, menjadi pola kelalaian yang terus berulang.

Untuk menghadapi dalih perusahaan yang kerap menyatakan bahwa kebakaran terjadi tanpa kesengajaan.

Hukum lingkungan Indonesia sebenarnya telah menyediakan instrumen hukum berupa Asas Pertanggungjawaban Mutlak (strict liability) sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Melalui prinsip tersebut, dalam konteks yang memenuhi ketentuan Pasal 88, pertanggungjawaban perdata atas kerugian lingkungan tidak semata-mata bergantung pada pembuktian unsur kesalahan berupa kesengajaan atau kelalaian.

Hal ini menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa pihak yang menjalankan kegiatan yang berisiko tinggi terhadap lingkungan tidak mudah melepaskan diri dari tanggung jawab ketika terjadi kerusakan atau pencemaran lingkungan.

Ketika titik api dan kebakaran terjadi di dalam area Hak Guna Usaha (HGU) atau konsesi perusahaan serta menimbulkan kerugian lingkungan,

Perusahaan tidak seharusnya begitu saja melepaskan tanggung jawab dengan alasan bahwa api berasal dari luar area konsesi. Perusahaan memiliki kewajiban untuk melakukan pencegahan, pengawasan, dan pengendalian terhadap potensi kebakaran di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.

Tanggung jawab tersebut tidak berhenti pada persoalan ganti rugi. Pemulihan lingkungan juga harus menjadi bagian penting dari penegakan hukum.

Ekosistem yang rusak akibat kebakaran harus dipulihkan, sementara kerugian yang diderita masyarakat harus mendapatkan mekanisme penyelesaian yang adil.

Selain melalui instrumen hukum perdata dan administratif, pendekatan hukum pidana juga harus ditegakkan secara konsisten apabila ditemukan unsur tindak pidana.

Sanksi administratif, termasuk pencabutan atau pembekuan izin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta proses pidana terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab, harus dijalankan secara tegas dan proporsional agar memberikan efek jera.

Baca juga: KPK Didesak Usut Tuntas Kasus Korupsi di Kementerian ATR/BPN

Negara Tidak Boleh Lepas Tangan

Karhutla yang tak kunjung tuntas juga menguji komitmen negara dalam melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Ketika pengawasan lemah dan pemberian izin pada kawasan yang rentan terhadap kebakaran, termasuk lahan gambut, tidak disertai dengan pengendalian yang memadai, pemerintah harus mengevaluasi secara serius sejauh mana kewajiban hukumnya telah dijalankan.

Masyarakat memiliki hak konstitusional untuk memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Dalam kondisi tertentu, masyarakat dapat menempuh jalur gugatan terhadap penyelenggara negara apabila terdapat dugaan kegagalan dalam memenuhi kewajiban hukum untuk melindungi masyarakat dari ancaman pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Dengan demikian, tanggung jawab terhadap Karhutla tidak semestinya hanya dibebankan kepada masyarakat atau perusahaan semata.

Negara memiliki peran penting melalui fungsi regulasi, pengawasan, penegakan hukum, pemberian izin, serta pemulihan lingkungan.

Polusi Asap dan Tanggung Jawab Lintas Batas

Persoalan Karhutla juga tidak berhenti pada batas administratif wilayah Indonesia.

Polusi asap yang terbawa angin dapat berdampak hingga ke wilayah negara lain dan berpotensi menimbulkan persoalan lintas batas.

Kondisi tersebut pada akhirnya turut memengaruhi citra Indonesia di mata internasional.

Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa aktivitas ekonomi yang berlangsung di dalam wilayah yurisdiksinya tidak menimbulkan dampak yang merugikan terhadap hak hidup, kesehatan, dan lingkungan masyarakat, baik di dalam maupun di luar wilayah negara.

Karena itu, penanganan Karhutla harus ditempatkan sebagai persoalan serius yang menyangkut hukum, lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, dan tanggung jawab negara.

Udara Bersih Adalah Hak, Bukan Kemewahan

Udara bersih bukanlah fasilitas kemewahan. Ia merupakan hak paling mendasar bagi setiap manusia untuk mempertahankan kehidupan dan menjalankan aktivitas secara layak.

Ketika masyarakat harus memakai masker untuk sekadar keluar rumah, anak-anak harus diliburkan dari sekolah, penerbangan terganggu, dan kelompok rentan harus menghadapi ancaman penyakit akibat polusi asap,

maka persoalannya tidak lagi dapat dipandang sebagai kejadian biasa yang berulang setiap tahun.

Menindak tegas pihak-pihak yang terbukti merusak lingkungan, memastikan korporasi menjalankan kewajibannya, memperkuat pengawasan pemerintah, serta mengawal kepatuhan terhadap hukum lingkungan bukan lagi sekadar pilihan.

Semua itu merupakan bagian dari kewajiban untuk memastikan hak konstitusional masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat benar-benar terlindungi.

Sebab, pada akhirnya, lingkungan hidup yang baik dan sehat bukan sekadar amanat konstitusi di atas kertas. Ia adalah hak masyarakat yang harus diwujudkan dan ditegakkan.

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *