SUARA PANTAU – Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI) didesak mengusut tuntas kasus korupsi di Kementerian ATR/BPN yang dipimpin oleh Menteri Nusron Wahid.
Desakan tersebut, disampaikan oleh Ketua DPP Forum Alumni BEM, Nursaddam kepada media, Jumat (16/10/2026).
Dalam keterangannya, Nursaddam menegaskan penegakan hukum tidak boleh tebang pilih.
“Mengusut tuntas kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta,” tegasnya.
Berdasarkan pemberitaan media pada September 2026, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidik juga mendalami dugaan alur perintah dan keterkaitan sejumlah pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
“Kami mendesak KPK mengusut perkara ini secara transparan, profesional, dan tanpa intervensi. Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, siapa pun orangnya harus diproses sesuai hukum. Jangan sampai jabatan dan kedekatan dengan kekuasaan menjadi tameng hukum,” tegas NURSADDAM.
Ia juga meminta Nusron Wahid memastikan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal ATR/BPN demi menjaga kepercayaan masyarakat.
“Pemberantasan korupsi harus dibuktikan melalui penegakan hukum yang adil dan transparan. Kami mendukung KPK mengungkap perkara ini hingga tuntas, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” tutupnya.
(***)



