Penulis: Diva Januarta, Mahasiswa Hukum Pidana Islam, Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
PROGRAM Makan Bergizi Gratis (MBG) lahir dengan janji sosiologis yang megah: memutus rantai stunting, menaikkan skor IQ nasional, dan memberikan hak keadilan pangan bagi anak-anak sekolah di seluruh pelosok negeri.
Di atas meja Badan Gizi Nasional, program ini dirancang dengan presisi matematis yang mengagumkan, menghitung kalori, menakar gramasi protein, dan menyusun rantai pasok ideal melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Ketika kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG) diluncurkan, teks regulasinya tampak begitu paripurna.
Diatas kertas, ia adalah manifestasi dari kewajiban negara untuk memenuhi hak atas pangan dan kecukupan gizi anak bangsa.
Ironi Pelaksanaan MBG
Namun, antropologi hukum mengajarkan kita sebuah kebenaran yang getir: hukum tidak pernah bekerja di ruang hampa. Ketika regulasi gizi yang ideal turun ke tingkat akar rumput, ia harus bertarung dengan realitas budaya birokrasi, relasi kuasa lokal, dan celah korupsi yang siap mengubah “gizi di atas kertas” menjadi “remah-remah di atas piring”.
Korupsi di sini tidak selalu berbentuk penyuapan kasat mata dengan koper berisi uang.
Dalam kacamata antropologis, ia mewujud dalam habitus kompromi yang menormalisasi penurunan kualitas demi keuntungan sepihak atau sekadar “menyiasati” anggaran yang disunat di setiap level birokrasi.
Praktik Korupsi Anggaran MBG
Ketika anggaran satu porsi makan dipotong oleh berlapis-lapis biaya administrasi tak resmi, transportasi, hingga jatah preman lokal, maka manifes korupsi itu mendarat langsung di atas piring: susu yang berganti air gula, daging yang menyusut menjadi jeroan, atau sayuran layu yang kehilangan vitaminnya.
Padahal, dari aspek keuangan negara sudah bisa disimpulkan bahwa MBG adalah bagian dari pengadaan publik atau pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJ) karena anggarannya berasal dari APBN.
Bahkan, jika ditelusuri melalui Perpres Nomor 115 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola MBG, Pasal 61 Ayat (8) secara jelas menyebut bahwa pengaturan penunjukan langsung dalam program MBG tetap mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dari aspek pidana, keterlibatan pejabat negara, baik pejabat dalam lingkup institusi BGN, anggota DPR/DPRD, maupun pegawai negeri, adalah bentuk pelanggaran terhadap Pasal 12 Huruf (i) UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi:
”Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.
Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya”.
Penerapan pasal ini dalam kasus-kasus korupsi memang jarang dilakukan, sebab mayoritas kasus korupsi di sektor pengadaan selalu menggunakan pasal suap atau gratifikasi.
Namun, berbeda dengan pasal-pasal suap atau gratifikasi, Pasal 12 Huruf (i) ini justru tidak bicara soal kerugian negara atau pemberian uang/hadiah/gratifikasi.
Pasal tersebut hanya menyebut setidaknya tiga unsur penting. Pertama, aktornya penyelenggara negara atau pegawai negeri. Kedua, secara langsung atau tidak langsung turut serta dalam pengadaan/pemborongan/persewaan. Ketiga, aktor penyelenggara negara atau pegawai negeri itu pada saat melakukan perbuatan dilakukan memiliki tugas atau fungsi untuk mengurus atau mengawasi pengadaan tersebut.
Berdasarkan unsur-unsur tersebut, dugaan keterlibatan pejabat BGN, penyelenggara negara, dan pejabat publik terkait kepemilikan dapur MBG dapat diduga telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 12 Huruf (i) UU Nomor 20 Tahun 2001.
Anak-anak, sebagai subjek hukum yang paling rentan, menerima konsekuensi paling nyata dari “korupsi di atas piring” ini. Mereka tidak bisa melayangkan protes hukum atau menggugat penyedia jasa atas wanprestasi nutrisi.
Bagi mereka, negara hadir bukan melalui teks undang-undang yang menjamin kesejahteraan, melainkan melalui rasa dan rupa makanan yang tersaji di depan mereka.
Jika makanan itu hambar, busuk, atau tak kunjung datang, maka di sanalah hukum telah gagal menjalankan fungsi perlindungannya.
Namun, ketika cetak biru kebijakan itu turun ke tingkat tapak (the lower depths of bureaucracy), ia tidak jatuh ke ruang hampa.
Ia mendarat di atas realitas sosial yang rapuh, berhadapan dengan budaya transaksional yang akut, dan bergeser menjadi komoditas ekonomi baru yang diperebutkan oleh para pemburu Rente.
Mengapa kesenjangan ini begitu lebar? Karena regulasi kita sering kali hanya fokus pada distribusi, bukan pada proteksi dan partisipasi.
Hukum gizi di Indonesia cenderung bersifat top-down, menempatkan masyarakat hanya sebagai objek penerima pasif, bukan pengawas aktif.
Menggunakan kacamata Antropologi Hukum, fenomena ini adalah potret sempurna dari apa yang disebut oleh Roscoe Pound sebagai kesenjangan antara hukum di atas kertas (law in books) dengan hukum yang senyatanya bekerja (law in action).
Diatas kertas, kita melihat hukum yang visioner dan protektif; namun di atas piring anak sekolah, yang tersaji sering kali adalah hukum yang telah diamputasi oleh korupsi.
Antropologi hukum memandang korupsi bukan sekadar pelanggaran pasal-pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi, melainkan sebagai perilaku yang lahir dari kegagalan sistemik interaksi hukum modern dengan budaya hukum lokal (legal culture).
Dalam program MBG, ladang korupsi ini termaterialisasi secara konkret di atas piring-piring stainless steel anak-anak kita.
Fenomena food waste massal dalam program MBG adalah bentuk protes bawah sadar yang paling jujur dari ruang kelas.
Hal Ini adalah perlawanan kultural anak-anak terhadap negara yang memaksakan standardisasi menu yang buruk, yang zat gizinya telah habis dikorupsi sejak dari hulu birokrasi.
Secara yuridis-formal, Indonesia tidak pernah kekurangan teks hukum untuk melindungi hak atas pangan dan gizi. Konstitusi kita, Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, secara eksplisit menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang.
Penyunatan anggaran ini terjadi melalui beberapa modus kultural-struktural
Dampak paling tragis dari korupsi pengadaan dan penyunatan anggaran ini bermuara pada jatuhnya kualitas pangan yang diterima siswa.
Menu makanan sehat kaya protein yang dibayangkan di pusat berganti menjadi nasi keras, sayur layu, potongan lauk minimalis, atau susu dengan tanggal kedaluwarsa yang mencurigakan.
Menariknya, respon anak-anak di lapangan mencerminkan teori James C. Scott mengenai everyday forms of resistance (resistensi sehari-hari). Ketika anak-anak menolak memakan hidangan tersebut dan menyisakannya hingga menjadi sampah pangan (food waste), sosiologi hukum melihatnya bukan sekadar anak yang “pilih-pilih makanan.”
Jumlah Anggaran MBG
Pada Tahun 2025, anggaran MBG awalnya sebesar Rp 71 triliun, kemudian membengkak menjadi sekitar Rp 171 triliun melalui APBN Perubahan. Namun realisasi anggaran hingga akhir tahun hanya sekitar Rp 51,5 triliun hingga Rp 52,9 triliun. Artinya, daya serap program masih rendah, sekitar 30% dari pagu besar nasional.
Pada 2026, anggaran MBG sempat dialokasikan Rp 335 triliun. Setelah evaluasi, pemerintah memangkasnya menjadi Rp 268 triliun atas arahan Presiden Prabowo Subianto.
Namun angka ini tetap sangat besar. Hingga akhir Mei 2026, realisasi anggaran sudah mencapai sekitar Rp 75 triliun.
Audit total menjadi mendesak. Pemerintah perlu membuka berapa persen dana MBG yang berubah menjadi makanan, berapa persen menjadi infrastruktur SPPG, berapa persen menjadi gaji dan insentif, serta berapa persen menguap dalam belanja yang tidak relevan.
Transparansi dan Penegakan Hukum Terhadap Realisasi MBG
Keberhasilan program MBG tidak boleh lagi diukur dari megahnya serapan angka di atas kertas APBN atau kuantitas SPPG yang didirikan, melainkan dari seberapa utuh zat gizi, kalori, dan protein yang berhasil mendarat di lidah anak-anak sekolah tanpa dikurangi satu gram pun oleh keserakahan.
Keadilan pangan adalah hak biologis generasi masa depan yang mendasar. Tanpa adanya perombakan radikal pada sistem pengawasan, ketegasan penegakan hukum, dan pelibatan aktif masyarakat, maka selamanya cita-cita melahirkan Generasi Emas hanya akan terkubur di balik tumpukan kertas regulasi.
Sementara anak-anak kita tetap mengunyah sisa-sisa remah kemakmuran yang telah habis dikorupsi.
Selama hukum hanya perkasa di atas kertas regulasi, namun lumpuh menghadapi kultur transaksional di dapur-dapur umum, maka selama itu pula hak gizi generasi masa depan kita akan terus dimutilasi di atas piring mereka sendiri.
Keadilan pangan tidak dimulai dari seberapa besar anggaran yang diketok di ruang parlemen, melainkan dari seberapa utuh gizi yang mendarat di lidah anak-anak sekolah.
Berdasarkan UU Tipikor ataupun putusan pengadilan dalam kasus konkret di atas, keterlibatan pejabat BGN atau penyelenggara negara lainnya atau pihak yang terafiliasi dengan keduanya telah memenuhi unsur korupsi dalam pengadaan.
Bahkan terhadap lembaga atau yayasan yang terafiliasi dengan institusi negara, seperti kepolisian dan TNI, tetapi ikut mengelola dapur MBG, justru berpotensi mengaburkan fungsi penegakan hukum.
Bagaimana jika dapur MBG yang dikelola kepolisian dan TNI terindikasi melakukan tindak pidana korupsi?
Di sinilah pentingnya Presiden dan penegak hukum menelaah kembali mengapa ada ketentuan yang memidanakan perbuatan konflik kepentingan dalam pengadaan.
Dalam penjelasan yang paling awam dapat disampaikan bahwa ketika pejabat publik, penyelenggara negara, dan pegawai negeri mendapatkan proyek dari pemerintah, padahal di sisi lain mereka adalah pejabat negara yang tugasnya berkaitan dengan pengerjaan dan pengawasan proyek tersebut, di situlah awal mula terjadinya korupsi.
Di satu sisi ada tugas negara yang menjadi tanggung jawabnya, tetapi di sisi lain ada kepentingan untuk mendapatkan keuntungan. Tak heran ada yang menyebut bahwa sesungguhnya konflik kepentingan adalah akar dari korupsi.
(***)




