Refleksi Hukum Pasca Putusan MK soal Polemik Ijazah Oleh: Miftahul Chaer Amiruddin, S.H., M.H. | Advokat & Konsultan Hukum
Gelombang diskursus hukum kembali memanas pasca-keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menyatakan permohonan sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima (niet ontvankelijk).
Meski demikian, pertimbangan hukum hakim yang menyoroti ketiadaan dokumen ijazah fisik setingkat SMA memantik perdebatan luas, termasuk wacana menyeret persoalan ini ke MPR.
Dari sudut pandang hukum tata negara, langkah MK menolak permohonan tersebut merupakan bentuk strict legalism guna menjaga stabilitas kenegaraan dari gejolak pasca-pelantikan.
Namun, di sisi lain, catatan majelis yang meragukan keabsahan dokumen penyetaraan menciptakan celah kontradiksi, yaitu secara administratif pemilu lolos, tetapi secara substansial menyisakan tanda tanya besar mengenai integritas syarat awal pencalonan.
Wacana membawa isu ini ke ranah MPR melalui mekanisme pemakzulan (impeachment) berdasarkan alasan “tidak lagi memenuhi syarat” secara konstitusional memang terbuka.
Baca juga: Menyoal Keadilan di Balik Tembok Lapas Cibinong
Kendati demikian, langkah ini menghadapi jalan terjal, yaitu status penolakan permohonan membuat catatan ijazah sekadar menjadi pertimbangan moral (ratio decidendi), bukan perintah pencabutan jabatan.
Pengujian di MPR wajib diawali dari inisiatif DPR dengan dukungan politik mayoritas yang sangat ketat.
Tanpa putusan pengadilan pidana berkekuatan hukum tetap, manuver ini diprediksi sulit terwujud di tengah peta koalisi saat ini.
Ke depan, sistem verifikasi dokumen pendidikan, khususnya dari luar negeri, wajib dibenahi agar celah multitafsir tidak lagi mencederai kontestasi demokrasi.
Sementara itu, wacana ke MPR tampaknya lebih berpotensi berhenti sebagai diskursus akademis ketimbang realisasi politik di parlemen.




