DPR Gerindra Kaji Putusan MK Terkait UU Tapera

Anggota DPR RI, Danang Wicaksana Sulistya (DWS)
Anggota DPR RI, Danang Wicaksana Sulistya (DWS)

JAKARTA – Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Gerindra Komisi V DPR RI, Danang Wicaksana Sulistya menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi atas UU Tapera.

Anggota Komisi V DPR Danang Wicaksana Sulistya, menyebutkan pihaknya siap membahas ulang dengan pemerintah soal putusan MK itu, Jakarta (30/9/2025).

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra ini, menyebut salah satu pekerjaan rumah pemerintah saat ini adalah masih tingginya angka backlog perumahan.

Hal ini, kata Danang Wicaksana butuh sinergitas membahas lebih lanjut terkait backlog perumahan.

Bacaan Lainnya

“Tapi yang jelas artinya ke depan memang kita perlu saling sinergi, saling dukung, terutama pemerintah bagaimana untuk mengurangi backlog perumahan,” terang Anggota DPR RI Dapil Jateng III ini.

“Perlu banyak inovasi, perlu banyak cara agar ke depan solusi backlog perumahan ini” ungkapnya.

Danang Wicaksana menyebut salah satu fokus Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto saat ini adalah hak rakyat atas rumah layak terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Sesuai dengan penugasan kami di DPR, tentu hal ini akan kami bahas nanti dengan Kementerian PKP. Nanti kita akan diskusi dengan pimpinan di Fraksi dan juga lintas fraksi,” sambungnya.

Putusan MK Uji Materi UU TAPERA

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). MK menyatakan UU Tapera bertentangan dengan UUD 1945 dan harus diubah.

“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan UU No 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran NRI Tahun 2016 No 56, tambahan lembaran NRI nomor 5863) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang sebagaimana amanat Pasal 124 UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman,” ketua hakim MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan nomor 96/PUU-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).

“Tiga, menyatakan UU No 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran NRI tahun 2016 No 55 tambahan lembaran negara NRI No 5863) dinyatakan tetap berlaku dan harus dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama 2 tahun sejak putusan a quo diucapkan,” tambahnya.

Gugatan itu diajukan oleh Elly Rosita Silaban dan Dedi Hardianto. Dalam pertimbangannya, hakim MK menilai Tapera bukan pungutan yang bersifat memaksa.

Hakim MK mengatakan konsep tabungan Tapera akan menggeser konsep tabungan yang bersifat sukarela.

“Terlebih, Tapera bukan termasuk dalam kategori pungutan lain yang bersifat memaksa sebagaimana maksud Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945 ataupun dalam kategori ‘pungutan resmi lainnya’. Oleh karena itu, Mahkamah menilai Tapera telah menggeser makna konsep tabungan yang sejatinya bersifat sukarela menjadi pungutan yang bersifat memaksa sebagaimana didalilkan Pemohon,” ujar hakim MK Saldi Isra.

(***)

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *