SUARAPANTAU.COM, WAKATOBI- Seorang ayah di Kabupaten Wakatobi, Kelurahan Wandoka berinisial La PD (58), Diduga setubuhi anak tirinya yang masih berusia 17 tahun.
Akibat perbuatan bejatnya itu, korban mempunyai anak dan hamil enam bulan, namun perbuatannya terbongkar setelah keluarga curiga melihat bentuk tubuh anaknya yang berubah.
Dalam video yang berdurasi 1 menit 11 detik yang diperlihatkan keluarga korban pada awak media Suarapantau.com, korban mengaku bahwa ia di setubuhi oleh ayah tirinya saat umurnya masih 17 tahun.
“Saya dikasih hamil bapak saya (La PD-Red) dan saya di ancam jangan cerita sama siapa” ucap korban dalam video tersebut, Selasa, (13/4/2021)
Dikonfirmasi terpisah, Paman korban La SM (62) mengungkapkan, dia mengetahui bahwa kejadian itu setelah adanya pengakuan korban Dan sekitar 2019 lalu dan Wa LN masih berusia 17 tahun disetubuhi dan mempunyai anak.
“Saya tau Wa LN mengakui di hadapan keluarga bahwa benar dia di hamili ayah tirinya La PD dengan mengancam korban supaya tidak memberi tahu siapa-siapa” tandasnya
Setelah mengetahui kejadian tersebut, pihak keluarga melaporkan pelaku ke polres wakatobi pada tanggal 11 April 2021 dengan Nomor laporan : STPL / 22 / lV /2021/ SULTRA / RES WAKATOBI.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 dan 82 Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Pelaku diancam minimal 7 tahun penjara dan maksimal 15 tahun atau denda 5 miliar.(LNR)