Advokad, GusmanSUARAPANTAU.COM, WAKATOBI – Penanganan kasus dugaan penganiayaan dengan LP/23/III/2020/SULTRA/Res Wakatobi tanggal 19 Maret 2020 dinilai lambat ditangani oleh Polres Wakatobi.
Advokat Gusman menceritakan, awalnya kasus klienya tersebut ditangani oleh penyidik Reserse Kriminal, namun kendati dinilai sebagi kasus tipiring maka dilimpahkan kepada penyidik Sabhara.
Meski kasus tersebut dilai sebagai Tipiring Gusman mengungkapkan sampai dengan saat inipun kasus tersebut belum juga terselesaikan, padahal kata dia, jika masuk dalam Tipiring mestinya lebih cepat.
“Sementara perkara kami ini sudah memakan waktu satu tahun lebih,” ungkapnya, 4 Agustus 2021.
Sehingga Gusman menduga ada sesuatu yang tidak beres dalam penanganan perkara kliennya, iapun tak tanggung-tanggung melaporkan penyidik perkara klainnya ke propam Polres Wakatobi dengan LP/04/VII/2021/Sipropam
Tak hanya itu, katanya dalam waktu dekat ini, dia juga akan melakukan pengalihan laporan kliennya ke Polda Sultra untuk mendapat kepastiann hukum.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Wakatobi Iptu Juliman menjelaskan, kasus tersebut sudah diberkaskan dan sudah dikirim ke jaksa beberapa kali dan menurut petunjuk terakhir hasil visum dokter bahwa luka yang dialami oleh korban akibat penganiayaan tersebut tidak mengganggu aktifitas alias luka ringan/luka derajat 1.
“Berdasarkan hasil visum, keterangan saksi yang tidak berkesesuaian dan keterangan ahli menerangkan bahwa luka yang dialami oleh korban akibat penganiayaan tersebut tidak mengganggu aktifitas dalam artian luka ringan atau luka derajat 1 yang merupakan luka yang tidak menyebabkan penyakit atau halangan dalam melakukan aktivitas. Maka berkas perkara tersebut belum memenuhi rumusan pasal 351 KUHP sehingga disidangkan dengan acara pemeriksaan cepat dengan sangkaan 352 ayat 1 KUHP,” jelas Iptu Juliman.
Oleh sebab itu, pihak polres Wakatobi menurut Juliman sudah ditangani secara profesional.
Namun katanya, dari hasil koordinasi dengan kejaksaan, petunjuknya sudah seperti itu, sehingga berkas perkarayang dimaksudkan sudah dilimpahkan ke penyidik Tipiring untuk disidangkan secara pemeriksaan cepat.
Terkait kejelasan kepastian hukum kapan kasus ini akan disidangkan di Pengadilan, Iptu Juliman mengatakan dirinya belum bisa memastikan sebab itu bukan lagi ranahnya.
“Itu bukan ranah saya lagi karna sudah ditangani oleh penyidik Tipiring di Sabhara,” ujarnya.
(Ipul)