DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat mempertanyakan pengangkatan sejumlah perangkat fungsional dilingkup Pemda Fakfak. Hal tersebut, dibahas dalam Rapat Paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan Tahun 2021.
Sejumlah pengangkatan tenaga fungsional yang dipersoalkan dalam Rapat Paripurna DPRD Fakfak yakni pengangkatan Tenaga Ahli, Dewan Pertimbangan dan Penasehat.
Sementara itu, Bupati Fakfak, Untung Tamsil memberikan jawaban yang cukup normatif.
Menanggapi hal tersebut, dalam pemahaman saya bahwa pembentukan Tenaga Ahli untuk membantu seorang kepala daerah boleh saja. Artinya dalam hal ini, kepala daerah dalam sistem ketatanegaraan diperbolehkan sepanjang untuk menjalankan tugasnya demi kepentingan umum dan mensejahterakan masyarakat daerah serta tidak bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi.
Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014, merupakan wujud penerapan welfare state dan freies-ermessen dalam teori hukum administrasi negara dan tata negara. Istilah freies Ermessen adalah kewenangan yang sah untuk turut campur dalam kegiatan sosial guna melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan kepentingan umum.
Karena itu bagian dari pelaksanaan UU guna melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan kepentingan umum, maka tentu konskwensi keuangan pasti melekat dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah (APBD).
Pada bagian itu tidak masalah, tapi yang menarik bagi saya adalah pernyataan Bupati Fakfak bahwa “Pengangkatan Tenaga Ahli Bupati bertujuan dan memiliki tugas pokok dan fungsi untuk membantu Bupati Fakfak dalam melaksanakan tugas-tugas tertentu dan bersifat khusus dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Fakfak”.
Pernyataan itu, tentu kedepan harus disertai alat ukur terkait indikator dan keoptimalan kinerja Wantimbup, Panesehat dan Tenaga Ahli yang diharapkan menghasilkan volume output yang berdampak pada signifikansi perubahan sebagaimana dituangkan dalam visi dan misi menuju Fakfak Tersenyum yang terjadwal dengan baik.
Serta mereka menunjukan kemampuan individual yang diyakini dapat mempengaruhi pengetahuan dan ketrampilan, serta kualitas dari pekerjaan yang dihasilkan dan usaha yang digambarkan dari motivasi kerja, etika kerja, dan rancangan tugas yang dilakukan oleh tenaga ahli yang menghasilkan daya ubah menuju Fakfak Baru – Tersenyum.
Sebagai contoh, dalam Visi Misi BAB III Perwujudan Misi Dalam Program Huruf E Mewujudkan Pemenuhan Kebutuhan Sarana Prasarana, Infrastruktur, Permukiman Dan Membuka Akses Ke Daerah-Daerah Terpencil Dan Tertinggal, Dilakukan dengan penerapan program pada point (3) adalah Lanjutan pembangunan pelabuhan laut dan perluasan Bandar udara ( dalam KBBI nomina “lanjutan” adalah menyambung), Hari ini, Soal lanjutan perluasan Bandar Udara tidak lagi sebagai lanjutan tapi berubah menjadi membangun bandara baru.
Dalam kunjungan menteri perhubungan 7 hari lalu, Pemda menyatakan sudah tidak ada masalah kewajiban Pemda kepada Ulayat ( sudah lunas ). Sementara kemarin dalam Anggaran yang disepakati DPRD – PEMDA sebesar Rp 22.000.000.000 untuk Bandara Siboru, disebutkan salah satunya adalah pembayaran ganti rugi tanah sisa hak ulayat masyarakat sebesar Rp 2,900.000.000 ( terdapat 2 versi pernyataaan yang di-publish), kalau belum bayar artinya ada yang beda dari pernyataan lalu.Kalau Sudah dibayar didepan berarti menjadi utang dan tertulis utang dalam APBD perubahan.
Saya fokus pada, bagaimana analisis komperhensif serta pentingnya penjelasan perubahan/perbedaan penegasan dalam visi-misi perluasan lanjutan bandara dan fakta mendukung pembuatan bandara baru ? ( bagian ini harus dijelaskan ke publik – wujud akuntabilitas). Bahwa Volume output dan menghasilkan daya ubah inilah yang kita kawal karena telah mengunakan serta harus sebangun dengan penggunaan uang rakyat. Fakfak Tersenyum harus terwujud.
*Penulis adalah Tokoh Akademisi Masyarakat Papua Barat