HMI Soroti Anggaran Dana Pacu Jalur di Kuantan Singingi dan Minimnya Transparansi Publik

Ketua Umum HMI MPO cabang Kuantan Singingi, Nugroho Despendra - SUARAPANTAU.COM

Maka HMI Cabang Kuansing menyimpulkan sulitnya memperoleh keterbukaan informasi publik di Kabupaten Kuantan Singingi. Padahal keterbukaan informasi publik telah dijamin oleh Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008.

“Kami khawatir jika kedepannya masyarakat biasa yang ingin memperoleh informasi ke pemerintah daerah tidak akan diakomodir. Karena HMI secara lembaga saja kesulitan memperoleh informasi, apalagi masyarakat biasa,” tutupnya.

(red)

Bacaan Lainnya

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *