Maka HMI Cabang Kuansing menyimpulkan sulitnya memperoleh keterbukaan informasi publik di Kabupaten Kuantan Singingi. Padahal keterbukaan informasi publik telah dijamin oleh Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008.
“Kami khawatir jika kedepannya masyarakat biasa yang ingin memperoleh informasi ke pemerintah daerah tidak akan diakomodir. Karena HMI secara lembaga saja kesulitan memperoleh informasi, apalagi masyarakat biasa,” tutupnya.
(red)




