Bea Cukai Parepare Musnahkan Ribuan Batang Rokok dan Minuman Ilegal

Bea Cukai Parepare Musnahkan Ribuan Batang Rokok dan Minuman Ilegal (29/11/2022). SUARAPANTAU.COM/M. Dzulkifli

SUARAPANTAU.COM – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Parepare melaksanakan pemusnahan barang milik negara, dipelabuhan Nusantara Parepare, Selasa 29 November 2022.

Barang milik negara tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan diantaranya surat nomor S-29/MK.6/KNL.1503/2022, S-30/MK.6/KNL.1503/2022 S-31/MK.6/KNL.1503/2022, dan S-32/MK.6/KNL.1503/2022.

Kegiatan pemusnahan ini juga merupakan agenda tahunan yang rutin dilakukan sebagai wujud nyata kinerja beacukai parepare dalam memberantas peredaran barang ilegal.

Baca juga: Dishub Bersama Satlantas Polres Parepare Adakan Operasi Penertiban Kendaraan

Bacaan Lainnya

“Dalam pengawasan kami itu telah dilakukan serangkaian barang ilegal dalam kurung waktu september 2021 hingga oktober 2022 sebanyak 1.347.200 batang dan 12 botol minuman mengandung Etil Alkohol”, Ucapnya Kepala kantor Beacukai Parepare Nugroho Wigijarto.

“Adapun total kerugian negara sebanyak Rp. 1.014.156.134, (satu milyar empat belas juta seratus lima puluh enam ribu seratus tiga puluh empat rupiah)”, Tandanya.

Baca juga: Diskominfo Parepare Gelar Pelatihan Peningkatan Kemampuan Kru TV Peduli dan Radio Peduli

Kepala Beacukai Parepare juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh stakeholder yang telah melakukan gembur rokok ilegal dan minuman ilegal,semoga sinergi ini dapat dilanjutkan dan ditingkatkan lagi.

Muhammad Dzulkifli

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *