Partai Masyumi Gugat KPU ke Mahkamah Agung, Ahmad Yani: Sipol Langgar UU Pemilu

Mahkamah Agung RI. SUARAPANTAU.COM
Mahkamah Agung RI. SUARAPANTAU.COM

“Penggunaan sipol sebagai instrumen pendaftaran partai politik menurut ketentuan Pasal 10 PKPU 4/2022, jelas membuat norma baru yang tidak diperintahkan oleh UU Pemilu. Sementara KPU menjadikan sipol sebagai syarat mutlak untuk menerima pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024,” tegas Ahmad Yani dalam keterangan yang diterima Suarapantau.com (7/12/2022).

Lebih jauh, Ahmad Yani menyebut lebih buruknya PKPU 4 Tahun 2022 baru diundangkan pada tanggal 20 Juli 2022, sementara akses untuk masuk sipol dibuka pada 24 Juni 2022.

“Darimana darimana dasar hukum sipol itu dijadikan sebagai instrumen sebelum keluarnya PKPU. Ini double pelanggaran, yaitu membuat Tindakan hukum diluar dari perintah peraturan perundang-undangan dan melakukan Tindakan hukum sebelum peraturan perundang-undangan itu disahkan dan diundangkan,” terangnya.

Baca juga: Berlabuh ke PPP, Surat Terbuka Yusran Sofyan Ucapkan Terima Kasih ke Partai Gerindra

Bacaan Lainnya

“Peraturan apapun, baru dapat mempunya kekuatan hukum mengikat mengikat apabila telah diundangkan/pada tanggal diundangkan,” imbuhnya.

Sementara sipol, kata Ahmad Yani, mulai beroperasi pada tanggal 24 Juni 2022, partai-partai politik sudah mulai menginput data.

Baca juga: HUT Gerindra 14, Anies Baswedan: Partai Gerindra Konsisten Perjuangkan Persatuan Bangsa

“Eksistensi partai-partai tersebut harus ditanyakan pula keabsahan datanya, karena belum ada peraturan yang mengatur mengani sipol tersebut dan mereka mulai menginput dengan instrumen yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Peraturannya baru ada pada 20 Juli 2022,” lanjutnya.

Ahmad Yani menilai PKPU itu tidak memiliki kekuatan yang mengikat untuk dijadikan sebagai standar baku bagi pendaftaran Partai Politik. Namun karena sistem sipol itu juga yang telah membuat partai-partai politik yang mendaftar di nyatakan gugur oleh KPU tanpa surat keputusan apapun.

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *