ASPEK Indonesia Evaluasi Peran K3 Kasus Tewasya Pekerja Perempuan Perusahaan Tambang Nikel Morowali

Kebakaran tungku tambang nikel PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) Morowali Utara (22/12/2022). SUARAPANTAU.COM

“Karena itu adalah syarat operasional standar demi melindungi pekerja dari kecelakaan kerja atau setidaknya dapat mengurangi fatalitas akibat kecelakaan,” jelas MIrah Sumirat.

Mirah Sumirat mendesak kepolisian beserta Kementerian Ketenagakerjaan RI beserta dinas tenaga kerja setempat untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas.

“Kasus ini karena menyangkut nyawa manusia di dalam hubungan kerja pada saat jam kerja,” tegas Mirah Sumirat.

Baca Juga: Bandingkan Kasus Wadas, DPR Minta Jangan Lembek Soal Tambang Ilegal di Lahan Konsesi PT Anzwara Satria

Bacaan Lainnya

Kejadian ini adalah potret lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan di lokasi kerja, karenanya kejadian semacam ini tidak boleh terulang lagi.

Kuncinya adalah Pemerintah harus benar – benar menggalakan kampanye tempat kerja yang aman berdasarkan K3.

Baca Juga: Buruh Apresiasi Terbitnya Permenaker No 18 Tahun 2022, Aspek Indonesia: Pengusaha Jangan Manja!

Mirah Sumirat minta harus berani menindak tegas pengusaha yang lalai menjalankan K3 di lokasi kerja, apalagi di lokasi kerja yang rawan terjadi kecelakaan kerja harus dengan standar K3 yang ekstra.

“Sebaiknya kasus ini segera diusut tuntas dan tidak berbelit – belit, kita harus hadirkan keadilan bagi keluarga korban serta kita harus hadirkan suasana kerja yang aman di lokasi kerja,” pungkas Mirah Sumirat.

(ran)

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *