“Karena itu adalah syarat operasional standar demi melindungi pekerja dari kecelakaan kerja atau setidaknya dapat mengurangi fatalitas akibat kecelakaan,” jelas MIrah Sumirat.
Mirah Sumirat mendesak kepolisian beserta Kementerian Ketenagakerjaan RI beserta dinas tenaga kerja setempat untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas.
“Kasus ini karena menyangkut nyawa manusia di dalam hubungan kerja pada saat jam kerja,” tegas Mirah Sumirat.
Kejadian ini adalah potret lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan di lokasi kerja, karenanya kejadian semacam ini tidak boleh terulang lagi.
Kuncinya adalah Pemerintah harus benar – benar menggalakan kampanye tempat kerja yang aman berdasarkan K3.
Baca Juga: Buruh Apresiasi Terbitnya Permenaker No 18 Tahun 2022, Aspek Indonesia: Pengusaha Jangan Manja!
Mirah Sumirat minta harus berani menindak tegas pengusaha yang lalai menjalankan K3 di lokasi kerja, apalagi di lokasi kerja yang rawan terjadi kecelakaan kerja harus dengan standar K3 yang ekstra.
“Sebaiknya kasus ini segera diusut tuntas dan tidak berbelit – belit, kita harus hadirkan keadilan bagi keluarga korban serta kita harus hadirkan suasana kerja yang aman di lokasi kerja,” pungkas Mirah Sumirat.
(ran)



