SUARAPANTAU.COM – Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) tanggapi video viral buruh PT Sai Apprael Industries Grobongan. Sabtu, 18 Februari 2023.
Sebelumnya, PT Sai Apparel Industries dinyatakan bersalah karena tidak membayar upah lembur para buruh.
Video viral buruh PT Sai Apparel Industries Grobogan, Erma Oktavia, berujung pada proses mediasi oleh Disnaker Grobogan dan Jawa Tengah terhadap buruh dan perusahaan.
Baca Juga: ASPEK Indonesia: Usut Tuntas Bentrokan Pekerja di PT GNI Morowali
Pihak manajemen PT Sai Apparel Industries akhirnya membayar upah lembur para buruh sesuai dengan jam kerjanya.
Mirah Sumirat mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengambil pelajaran dari kasus pelanggaran upah lembur yang terjadi di PT Sai Apparel Industries.
Baca Juga: ASPEK Indonesia Evaluasi Peran K3 Kasus Tewasya Pekerja Perempuan Perusahaan Tambang Nikel Morowali
“Kementerian Ketenagakerjaan harus berbenah total, menambah jumlah dan meningkatkan kualitas tenaga pengawas di seluruh Indonesia,”jelasnya.