SUARAPANTAU.COM, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, La Nyala Matalitti, mengingatkan Pimpinan MPR untuk segera melantik Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR RI.
Sebelumnya Tamsil menggantikan Fadel Muhammad sebagaimana hasil putusan Sidang Paripurna DPD RI.
“Jika tidak ditindaklanjuti, Pimpinan MPR melanggar Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” kata La Nyala.
Baca Juga: Tamsil Linrung Sah Gantikan Fadel Muhammad Sesuai Putusan Pengadilan
Hal ini disampaikan menjawab pertanyaan tentang belum dilaksanakannya putusan DPD RI untuk mengganti wakil ketua MPR dari unsur DPD RI.
Padahal DPD sudah memutuskan penggantian Fadel Muhammad dengan Tamsil Linrung dalam sidang paripurna DPD.
Baca Juga: Maju Calon Senator DPD RI, Tim Tamsil Linrung Serahkan 3142 Dukungan KTP
La Nyala menjelaskan, dalam pasal tersebut berbunyi: Keputusan yang sudah ditetapkan tidak dapat ditunda pelaksanaannya.
Kecuali, jika berpotensi menimbulkan: a. Kerugian negara, b. Kerusakan lingkungan hidup, dan/atau c. Konflik sosial.