SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Tamsil Linrung sah menggantikan Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia (RI) sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di MPR RI Ajbar.
“Merujuk pada putusan tersebut, Fadel Muhammad tidak lagi menyandang posisi sebagai wakil ketua MPR unsur DPD RI dan digantikan Tamsil Linrung sesuai hasil keputusan Paripurna DPD RI pada 18 Agustus 2022,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Baca Juga: Maju Calon Senator DPD RI, Tim Tamsil Linrung Serahkan 3142 Dukungan KTP
Dia menjelaskan putusan PN Jakarta Pusat telah menjawab surat balasan dari MPR RI terkait alasan penundaan pelantikan Wakil Ketua MPR unsur DPD.
Di mana sebelumnya ketua MPR meminta DPD menyelesaikan masalah ini secara internal.
“Berdasarkan Putusan PN Jakarta Pusat, maka tidak ada lagi alasan bagi MPR untuk menunda pelantikan Tamsil Linrung,” katanya dikutip dari Antara News.
Baca Juga: LaNyalla Mattalitti Hingga Tamsil Linrung Hadiri Dies Natalis ke-61 IKAMI Sulsel
Sementara itu, Fahmi Bachmid selaku kuasa Hukum Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti mengatakan keputusan tersebut diambil majelis hakim PN Jakarta Pusat pada Senin (16/1/2023) dan diucapkan rabu (18/1/202).