Dalam salinan keputusan itu dikatakan memperhatikan Pasal 136 HIR/162RBg dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan, Mengadili: 1. Mengabulkan eksepsi tergugat I dan Tergugat II.
Kemudian, menyatakan Pengadilan perkara Nomor 518/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang diajukan penggugat.
Dia mengatakan penarikan Fadel Muhammad merupakan kewenangan absolut lembaga DPD melalui forum tertinggi sidang paripurna.
Putusan majelis hakin mempertimbangkan yurisprudensi Mahkamah Agung yang berbunyi bahwa keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa tidak dapat disebut keputusan Tata Usaha Negara, karena ditertibkan dalam menjalankan wewenang ketatanegaraan DPD sesuai fungsi, tugas dan wewenangnya.
(*)




