Tamsil Linrung Sah Gantikan Fadel Muhammad Sesuai Putusan Pengadilan

Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung
Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung

Dalam salinan keputusan itu dikatakan memperhatikan Pasal 136 HIR/162RBg dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan, Mengadili: 1. Mengabulkan eksepsi tergugat I dan Tergugat II.

Kemudian, menyatakan Pengadilan perkara Nomor 518/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang diajukan penggugat.

Dia mengatakan penarikan Fadel Muhammad merupakan kewenangan absolut lembaga DPD melalui forum tertinggi sidang paripurna.

Putusan majelis hakin mempertimbangkan yurisprudensi Mahkamah Agung yang berbunyi bahwa keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa tidak dapat disebut keputusan Tata Usaha Negara, karena ditertibkan dalam menjalankan wewenang ketatanegaraan DPD sesuai fungsi, tugas dan wewenangnya.

Bacaan Lainnya

(*)

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *