SUARAPANTAU.COM – Rekomendasi Kemenag RI sebagai syarat pengurusan paspor umrah resmi dicabut.
Kementerian Agama menjelaskan bahwa ketentuan itu memang sebelumnya diterbitkan Ditjen Imigrasi.
Hal itu, disampaikan oleh Jubir Kemenag Anna Hasbie di Jakarta, Ahad 26 Februari 2023.
Baca Juga: Rakornas Zakat 2023, Kemenag: Pengumpumpulan ZIS Capai Rp 21 T
“Pihak Imigrasi memang yang mempersyaratkan itu. Jadi kalau itu dicabut kembali, sudah sesuai kewenangannya. Semoga bisa memudahkan jemaah,” ujarnya.
“Dulu yang mempersyaratkan rekomendasi Kemenag itu Ditjen Imigrasi. Jadi sejak dulu tidak ada upaya Kemenag untuk mempersulit penerbitan visa umrah,” sambungnya.
Baca Juga: Aplikasi Haji Pintar Kemenag Dapat Penghargaan Pemerintah Arab Saudi
Menurut Anna, ketentuan itu diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor pada tahun 2017.
Sekitar awal Maret 2017, kata Anna, Kementerian Agama menerima surat edaran dari Ditjen Imigrasi.