Maxim Beri Bantuan Rp 150 Juta ke Pengemudi Ojek Online di Jakarta

Maxim Beri Bantuan Rp 150 Juta ke Pengemudi Ojek Online di Jakarta

Maka dari itu, Maxim melalui YPSSI memberikan dana santunan kematian sebesar Rp 150.000.000 kepada keluarga F.

Cara Klaim Santunan Maxim

Perlu diketahui bahwa mitra pengemudi Maxim akan menerima santunan dari YPSSI selama kecelakaan tersebut tidak disebabkan oleh mitra pengemudi Maxim.

Sedangkan pengguna Maxim yang mengalami kecelakaan dalam perjalanan juga mendapatkan kompensasi penggantian biaya pengobatan, terlepas dari kecelakaan yang disebabkan oleh mitra pengemudi Maxim ataupun tidak.

Baca Juga: Huawei Gandeng Perusahaan Otomotif Seres Bangun Proyek Mobil Listrik

Bacaan Lainnya

Maxim berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada seluruh mitra pengemudi dan pengguna setia layanan Maxim.

Diharapkan dengan kehadiran YPSSI, baik mitra pengemudi maupun penumpang akan senantiasa merasa aman dan terjamin keselamatannya saat berkendara dengan Maxim.

Baca Juga: Nissan Bakal Rilis 19 Model Mobil Listrik Baru Hingga 2030 Siap Kuasai Pasar Global

Untuk informasi lebih lanjut mengenai YPSSI dan pengajuan klaim penggantian biaya medis, silakan kunjungi kantor Maxim Jakarta di Jl.Lapangan Ros Selatan No 16, RT.4/RW.6, Tebet Tim., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 12820.

Atau juga bisa menghubungi melalui e-mail di info@ypssisocial.org dan melalui laman
https://ypssisocial.org/.

(*/rls)

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *