Maka dari itu, Maxim melalui YPSSI memberikan dana santunan kematian sebesar Rp 150.000.000 kepada keluarga F.
Cara Klaim Santunan Maxim
Perlu diketahui bahwa mitra pengemudi Maxim akan menerima santunan dari YPSSI selama kecelakaan tersebut tidak disebabkan oleh mitra pengemudi Maxim.
Sedangkan pengguna Maxim yang mengalami kecelakaan dalam perjalanan juga mendapatkan kompensasi penggantian biaya pengobatan, terlepas dari kecelakaan yang disebabkan oleh mitra pengemudi Maxim ataupun tidak.
Baca Juga: Huawei Gandeng Perusahaan Otomotif Seres Bangun Proyek Mobil Listrik
Maxim berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada seluruh mitra pengemudi dan pengguna setia layanan Maxim.
Diharapkan dengan kehadiran YPSSI, baik mitra pengemudi maupun penumpang akan senantiasa merasa aman dan terjamin keselamatannya saat berkendara dengan Maxim.
Baca Juga: Nissan Bakal Rilis 19 Model Mobil Listrik Baru Hingga 2030 Siap Kuasai Pasar Global
Untuk informasi lebih lanjut mengenai YPSSI dan pengajuan klaim penggantian biaya medis, silakan kunjungi kantor Maxim Jakarta di Jl.Lapangan Ros Selatan No 16, RT.4/RW.6, Tebet Tim., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 12820.
Atau juga bisa menghubungi melalui e-mail di info@ypssisocial.org dan melalui laman
https://ypssisocial.org/.
(*/rls)