SUARAPANTAU.COM – Kementerian Agama RI melakukan serangkaian proses audit syariah kepada Lembaga Amil Zakat Nasional Wahdah Inspirasi Zakat (Laznas WIZ).
Serangkaian uadit sekaitan dengan pengelolaan zakat Laznas Wahdah Inspirasi Zakat (Laznas WIZ).
Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama sembilan hari. Dalam rincian surat tugas nomor 0664/IJ/Set.IJ/02/2023 Kementerian Agama Republik Indonesia.
Baca Juga: Kerjasama Laznas BMH-BSI Maslahat Salurkan Perlengkapan Masjid di Sultra
Junaedi selaku kordinator tim audit menjelaskan, proses audit syariah terhadap sejumlah LAZ bertujuan untuk menerapkan standar prosedur yang baku.
Hal itu, sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.
Baca Juga: Laznas BMH Tingkatkan Literasi Pengurus Melalui FGD Kehumasan
“Kami sangat senang bisa hadir dan bertemu dengan bapak-bapak sekalian. Jadi audit syariah ini memang merupakan salah satu kegiatan dari Kemenag RI untuk memastikan proses pengelolaan LAZ di Indonesia bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku, baik agama maupun negara,” katanya, Selasa (7/3/2023).
Ia juga menambahkan, proses audit syariah dan akreditasi terhadap LAZ ini, merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin keamanan masyarakat yang akan menyerahkan zakatnya kepada lembaga pengelola zakat.