Bawaslu Jaksel Akan Tertibkan 142 Spanduk Hingga Baliho Caleg Melanggar Aturan Pemilu

Bawaslu

SUARAPANTAU.COM – Bawaslu Jakarta Selatan akan menertibkan 142 alat peraga kampanye mulai dari Spanduk hingga Baliho Caleg hinga Partai yang melanggar aturan Pemilu yang telah ditetapkan.

Hal tersebut, disampaikan oleh Ketua Bawaslu Jakarta Selatan, Atiq Amalia, Selasa 21 November 2023.

Atiq Amalia menyebutkan Partai dan Caleg baru akan diperbolehkan memasang bendera partai politik dan nomor urutnya pada masa kampanye nanti.

Kendati demikian, Ketua Bawaslu Jakarta Selatan ini menegaskan parpol masih bisa melakukan pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatnya paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Bacaan Lainnya

“Bawaslu Kota Jakarta Selatan telah mengintruksikan kepada Panwaslu Kecamatan se-Jakarta Selatan untuk melakukan mitigasi terkait alat peraga kampanye yang menyalahi aturan,” ungkapnya.

Dari hasil mitigasi yang dilakukan panwaslu kecamatan masih banyak Alat peraga kampanye terpasang disetiap wilayah, yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dan Peraturan Komisi Pemilhan Umum Nomor 15 Tahun 2023. Ungkapnya.

“Surat imbauan sudah kita berikan kepada partai politik agar tidak melakukan kegiatan kampanye sebelum masa kampanye ditetapkan,” bebernya.

Termasuk pula di dalamnya terkait pemasangan alat peraga sosialisasi yang sudah beredar yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK)”.

Sampai saat ini, Bawaslu Jakarta Selatan sudah mengirim surat imbauan kedua ke partai Politik peserta pemilu dan sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Jakarta Selatan untuk melakukan penertiban.

“Dari hasil pengawasan peneriban alat peraga kampanye terdapat sejumlah 142 alat peraga kampanye oleh partai politik peserta pemilu dan alat peraga kampanye caleg berbagai partai politik yang menyalahi aturan, alat peraga kampanye tersebut,  tersebar di setiap kecamatan yang ada di Jakarta Selatan,”  tegasnya.

(Asran)

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang IklanCalon Bupati Luwu 2024

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *