SUARA PANTAU – Gugatan Bakal Pasangan Calon Gubernur – Wakil Gubernur dari calon perseorangan Komjen Polisi (Purn) Dharma Pongrekun – Ir. Kun Wardana memasuki babak baru.
Bakal Pasangan Calon Gubernur – Wakil Gubernur dari calon perseorangan, Komjen Polisi (Purn) Dharma Pongrekun – Ir. Kun Wardana selaku pemohon dengan Termohon KPU DKI Jakarta.
Sidang Penyelesaian sengketa memasuki babak Musyawarah hari kedua atau hari terkahir (28/06/2024).
Baca Juga: Bawaslu DKI Sakhroji Buka Rakor Kajian Hukum Pelanggaran Pilkada di Novotel Jakarta Cikini
Pemohon Bakal Paslon menggugat/mengajukan Permohonan Sengketa ke Bawaslu DKI Jakarta atas hasil Berita Acara KPU DKI Jakarta Nomor 274/PL.02.2-BA/21/2024 Tentang hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu dukungan bakal calon pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI, Jakarta, tanggal 18 Juni 2024.
Berdasarkan BA KPU DKI Jakarta menyatakan dari 1.229.777 data dukungan yang diunggah ke SILON, sebanyak 447.469 dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan 782.308 Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Artinya jumlah dukungan yang MS masih kurang dari dukungan minimal sebanyak 618.968 orang, karena kekurangan dukungan, sehingga status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat.
Baca Juga: Bawaslu DKI Sakhroji Ajak Masyarakat Bersinergi Perkuat Pengawasan Pemilu
Dalam Perbawaslu No.2 Tahun 2020. Dalam hal ada sengketa pemilihan, Bawaslu DKI Jakarta mempertemukan Pemohon dan Termohon dalam musyawarah secara tertutup yang dilaksanakan dalam waktu 2 hari.
Musyawarah tertutup dilaksanakan tanggal 27 – 28 Juni 204.
Informasi yang diterima Suara Pantau, Per tanggal 28 Juni 2024, sidang Musyawarah tertutup kedua, yang berlangsung dari jam 11.00 WIB.
Pemohon menyatakan adanya kerugian waktu pada saat melakukan unggah data perbaikan kesatu, karena Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sering mengalami error.
Sehingga pengunggahan data dukungan oleh Tim Pemohonn tidak maksimal, ada sekitar 505.900 dukungan yang berstatus Belum Memenuhi Syarat yang sudah diperbaiki. Tetapi karena Silon error, sehingga data BMS tersebut belum bisa terunggah ke Silon.
Sementara KPU Provinsi DKI Jakarta sebagai Termohon menyampaikan argumentasi terkait waktu sudah ada penambahan 1×24 jam sampai dengan akhir batas waktu.
KPU DKI Jakarta juga sedang melakukan tahapan pemutahiran data pemilih yang juga membutuhkan konsentrasi dari jajaran KPU Kab/Kota, PPK dan PPS.
Bawaslu DKI Jakarta sebagai yang memediasi, mendengar dan mencatat argumentasi atau pendapat kedua belah pihak.
Kemudian dicarikan titik kesamaan yang dapat dijadikan argumentasi untuk mencapai kesepakatan musyawarah bagi kedua belah pihak. Dengan melihat tahapan yang berjalan, waktu, kesiapan menjalankan kesepakatan.
Koordinasi Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu DKI Jakarta, Sakhroji menyampaikan yang setelah musyawarah di hari kedua ini sampai dengan jam 13.00 telah dilakukan diskusi dan penyampaian argumentasi para pihak.
Pada ujung waktu musyawarah Bawaslu DKI Jakarta berhasil mengarahkan para pihak untuk mencapai kesepakatan yang awalnya berjalan agak berat.
Jam 13.00 sepakati beberapa point kesepekatan antara lain Termohon memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk dapat mengunggah data dukungan yang BMS ke dalam Silon dalam waktu 1x 24 jam, yang akan dilakukan setalah ada pemberitahuan dibuka nya akses silon.
Kesepakatan antara Pemohon dan Termohon telah sesuai dengan Peraturan perundang-undangan. Selanjutnya dibuatkan dalam Berita Acara Kesepakatan dan ditandatangani olah Para Pihak.
Kemudian Bawaslu DKI Jakarta membuat Putusan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan.
Pada jam 15.00 dalam Sidang Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang terbuka untuk umum, Bawaslu DKI Jakarta membacakan Putusan Terjadinya Musyawarah Penjelesaian Sengketa Pemilihan.
“Kesepakatan tersebut harus ditindaklanjuti oleh Para Pihak paling lama dalam waktu 3 hari sejak dibacakan,” terangnya.
(**)