Bawaslu DKI Sakhroji Buka Rakor Kajian Hukum Pelanggaran Pilkada di Novotel Jakarta Cikini

Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Sakhroji, SH membuka Rakor Kajian Hukum Pelanggaran Pilkada di Novotel Jakarta Cikini
Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Sakhroji, SH membuka Rakor Kajian Hukum Pelanggaran Pilkada di Novotel Jakarta Cikini

SUARA PANTAU – Bawaslu DKI Jakarta menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) mengkaji Hukum Pelanggaran Pemilihan Pilkada DKI Jakarta, Novotel Jakarta Cikini, Sabtu-Minggu, 29-30 Juni 2024.

Rakor Bawaslu DKI Jakarta dalam rangka memperketat pengawasan Pilkada DKI Jakarta.

Kegiatan dibuka oleh Anggota Bawaslu DKI Jakarta Divisi Hukum dan Diklat, Sakhroji, SH.

Baca Juga: Bawaslu DKI Sakhroji Ajak Masyarakat Bersinergi Perkuat Pengawasan Pemilu

Bacaan Lainnya

Hadir sebagai narasumber dari Direskrimum Polda Metro Jaya dan Praktisi Pemilu dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta.

Anggota Bawaslu DKI Jakarta Divisi Hukum dan Diklat, Sakhroji, SH menyampaikan Rapat Koordinasi ini dalam rangka penguatan kapasitas Bawaslu DKI Jakarta meningkatkan kualitas kajian hukum menindak pelanggaran Pemilu.

“Agenda ini merupakan bagian dari kesiapan Bawaslu DKI Jakarta sebagai lembaga yang diberi kewenangan melakukan pengawasan Pemilu di Pilkada DKI Jakarta,” terang Alumni Pascasarjana Universitas Jayabaya ini.

Baca Juga: Bawaslu DKI Ingatkan KPU DKI Awasi Pantarlih Pastikan Benar Turun Melakukan Coklit

Sakhroji menegaskan Bawaslu DKI Jakarta saat ini, juga tengah melakukan pengawasan tahapan Pilkada DKI Jakarta yang sedang berjalan.

Ia meminta agar jajaran Pengawas Pemilu meningkatkan pengawasan dalam rangka mewujudkan Pilkada DKI Jakarta yang berintegritas.

“Bawaslu Kota Kabupaten hingga Panwascam kita meminta memperketat pengawasan pemilihan dan menguasai regulasi,” imbuhnya.

Baca Juga: Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey Harap Kolaborasi Sukseskan Pilkada

Sakhroji menegaskan Panwascam dan jajaran pengawas Pemilu harus melakukan investigasi terhadap kerawanan pelanggaran Pemilu.

Kaka Suminta selaku Narasumber akan membahas Tugas Kewenangan Pengawas Pemilu Dalam Penanganan Pelanggaran Pemilihan/Pilkada (Terkait Bawaslu Kab/Kota dan Panwascam.

Sementara Direskrimum Polda Metro Jaya akan memaparkan Teknis Klarifikasi dalam Penanganan Pelanggaran Pemilihan/Pilkada.

Hadir dalam kegiatan Penguatan Kapasitas Tata Cara Persidangan Bawaslu DKI Jakarta, Anggota Bawaslu Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Reki Putera Jaya.

Serta Kepala Bagian Bawaslu Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kota Jakarta Timur, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu.

Selain itu, juga hadir Panwas Se-Kota Jakarta Timur, Jakarta Utara, Kepulauan Seribu, Staf Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota Daerah Khusus Jakarta.

(***)

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang IklanCalon Bupati Luwu 2024

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *