KPK RI Didesak Bongkar Dugaan TPPU Kasus Korupsi Hibah Pemprov Jatim

Gedung KPK RI

SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) didesak agar membongkar kasus korupsi hibah Pemprov Jawa Timur (17/8/2024).

Koalisi Masyarakat Anti Korupsi mendesak KPK RI mengusust kasus korupsi hibah pemprov Jawa Timur dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Desakan ini, disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Anti Korupsi yang menduga ada praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh sejumlah oknum.

Diketahui, KPK pada Jumat, 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Aroma Korupsi di Lingkaran DPRD Jawa Timur yang Digarap KPK RI

Dalam keterangan KPK RI, tersangka penerima suap terdiri dari tiga orang penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara.

Sementara untuk 17 tersangka pemberi suap, terdiri dari 15 pihak swasta dan dua orang penyelenggara negara.

Berdasarkan informasi yang beredar, sebanyak 21 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK berasal dari berbagai profesi.

Seperti pimpinan DPRD Jatim, guru, kepala desa, swasta, hingga pimpinan partai politik (parpol).

Beberapa nama tersebut, Kusnadi selaku Ketua DPRD Provinsi Jatim dari PDIP, Achmad Iskandar selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dari Partai Demokrat, Anwar Sadad selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dari Partai Gerindra, Mahhud selaku anggota DPRD Provinsi Jatim dari PDIP.

Baca Juga: Kasus Korupsi Dana Hibah, KPK RI Cekal Pimpinan DPRD Jatim Anwar Sadad Hingga Kusnadi ke Luar Negeri

Selanjutnya, Fauzan Adima selaku Wakil Ketua DPRD Sampang dari Partai Gerindra, Jon Junaidi selaku Wakil Ketua DPRD Probolinggo dari Partai Gerindra, Abd Muttolib selaku Ketua DPC Partai Gerindra Sampang, Moch Mahrus selaku Bendahara DPC Partai Gerindra Probolinggo.

Kemudian, Achmad Yahya M selaku guru, Bagus Wahyudyono selaku Staf Sekwan DPRD Provinsi Jatim, Sukar selaku kepala desa.

Selanjutnya, ada 10 orang dari pihak swasta, yakni Ahmad Heriyadi, RA Wahid Ruslan, Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, Ahmad Jailani, Mashudi, A Royan, Wawan Kristiawan, Ahmad Affandy, dan M Fathullah.

(***)

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang IklanCalon Bupati Luwu 2024

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *