JAKARTA – Agenda Pleno III Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI MPO) Periode 2023-2025 diminta agar segera mempesiapkan pembahasan Menyiapkan Penjabat (PJ) Ketua Umum karena masa jabatan pengurus akan segera berakhir.
Hal ini, ditegaskan oleh Koordinator Majelis Syuro Organisasi (MSO) HMI Cabang Palopo, Anugrah Ade Putra, dikutip oleh Suara Pantau (17/1/2025).
Anugrah Ade Putra menegaskan Pleno III PB HMI yang akan dilaksanakan pada 24–27 Januari 2025 di Asrama Haji NTB, Mataram, menjadi momentum penting bagi evaluasi perjalanan kepengurusan PB HMI.
“Acara ini tidak hanya berfungsi sebagai forum evaluasi, tetapi juga sebagai langkah strategis untuk memperjelas arah organisasi menuju Kongres XXXIV, sekaligus mempertegas komitmen pengurus terhadap konstitusi dan visi perjuangan HMI,” terangnya.
Lebih jauh, Anugrah Ade Putra menyebutkan tidak kalah pentingnya Pleno III di Mataram musti mengagendakan pembahasan Menyiapkan Penjabat (PJ) Ketua Umum.
Berdasarkan kesepakatan Kongres XXXIII di Asrama Haji Bekasi, sebagai konsekuensi untuk Formatur atau ketua yang terpilih jika gagal melaksanakan Kongres XXXIV pada tanggal 7 Februari 2025, maka Pleno III harus memutuskan Penjabat (PJ) Ketua Umum untuk mengisi kekosongan kepemimpinan.
“Hal ini penting untuk menjaga stabilitas organisasi dan memastikan roda organisasi tetap berjalan,” lanjutnya.
Penetapan PJ Ketua Umum harus mengacu pada Pasal 24 Ayat (c) ART, yang menyatakan bahwa apabila Ketua Umum berhalangan tetap, maka dapat diangkat Pejabat Ketua Umum melalui rapat presidium pengurus besar.
Adapun Kriteria Penjabat Ketua Umum harus memenuhi kualifikasi kepemimpinan sesuai dengan Pasal 32 ART, yakni anggota biasa yang telah lulus Latihan Kader II dan memiliki pengalaman di struktur kepemimpinan HMI.
Dengan Masa Jabatan hingga Kongres XXXIV selesai diselenggarakan dan Ketua Umum baru terpilih secara definitif.
Langkah ini penting untuk menjaga kelangsungan organisasi, memastikan pelaksanaan kebijakan strategis yang telah ditetapkan dalam Pleno I dan II, serta mempersiapkan organisasi menuju kongres yang lebih baik.
“Selain itu, keputusan untuk menunjuk PJ Ketua Umum harus diumumkan secara resmi kepada seluruh cabang untuk menghindari spekulasi dan ketidakjelasan di kalangan anggota HMI,” tegasnya.
(***)